KEPRINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan menggelar operasi penertiban pelajar (anak sekolah) sebagai langkah antisipasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Langkah antisipasi pencegahan tersebut, berdasarkan komitmen bersama DP3APM dalam menekan tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap anak di Tanjungpinang.
“Berdasarkan laporan rapat bersama DP3APM kemarin, bahwa memang kasus tersebut cukup tinggi. Sehingga kita akan melakukan operasi secara masif baik secara non yustisi maupun yustisi,” kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, Jumat (13/10/2023).
Dalam hal itu, pihaknya juga akan menegakan aturan sesuai Perda dan Perwako yang sudah ditertibkan. Diantara Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang keberadaan anak menggunakan seragam sekolah saat jam sekolah, tidak menggunakan seragam tapi berada di tempat umum yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Lalu ada Perda Nomor 22 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan Perwako nomor 54 tahun 2015 tentang jam belajar anak,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran terlebih dahulu kepada pelaku usaha tempat hiburan, seperti warnet, biliar, karaoke dan tempat lainnya agar tidak menerima kunjungan anak diumur sekolah.
“Setelah surat edaran itu dilayangkan, kami kemudian akan segera melakukan operasi rutin,” ujarnya.
Lebih lanjut Yacub menjelaskan, dalam hal ini pihaknya juga akan mengoptimalkan pamong wilayah yang berada disetiap kelurahan untuk melakukan pencegahan dan pendeteksian adanya potensi kekerasan seksual terhadap anak.
Saat operasi dimulai, pihaknya juga akan menertibkan dan melayangkan surat peringatan terhadap anak sekolah yang terjaring.
Namun, jika kedapatan terjaring pada malam hari, maka Satpol PP akan berhadapan langsung dengan pihak orangtua. Serta memberi surat pernyataan tidak mengulang kembali.
“Kami juga akan meminta pihak sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap murid yang ditertibkan tersebut,” pungkasnya. (un)