KEPRINEWS – Menyoal lahan parkir yang masuk pada retribusi atau pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan Pemko Tanjungpinang di kawasan Food Court Calisto, jadi sorotan.
Adapun retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai objek retribusi yang sudah diatur berdasarkan aturan, tidak dibenarkan ada pungutan liar dari pihak toko, pengusaha sekitar parkir yang notabanenya adalah milik Pemda.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, memberi peringatan dan teguran kepada sejumlah food court di Tanjungpinang, yang berada di Kawasan Bincen, Batu 9.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo menyampaikan, peringatan itu diberikan, menanggapi adanya pemberitaan mengenai juru parkir (Jukir) yang diduga kena pungutan liar (Pungli) oleh pemilik food court.
“Kami sudah turun ke lapangan, salah satu food court yang kami datangi itu Calisto dan food court lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Dari hasil di lapangan itu, lanjutnya, Dishub sudah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik usaha, termasuk yang Food Court Calisto.
Hal itu dilakukan, pasalnya dalam hal kegiatan berbentuk setoran dari juru parkir kepada pemilik usaha, adalah tindakan yang tidak benar, dan tidak diperbolehkan sesuai aturan yang ada.
“Karena, beberapa tempat yang kami kunjungi itu objek retribusi parkir yang uangnya masuk ke PAD Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia mengaku, sejauh ini hanya berupa peringatan yang hanya dilayangkan ke pemilik usaha.
Namun jika hal itu diulangi lagi, maka tentu ada tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ibu pemilik Food Court Calisto enggan memberikan tanggapan secara rinci mengenai dugaan tersebut, maupun terkait kedatangan dishub Tanjungpinang.
“Langsung hubungi saja dishub nya ya,” tulis ibu pemilik Calisto melalui pesan singkat whatsapp. (un)