
KEPRINEWS – Modus Operandi pelanggaran pidana 303 permainan judi yang berkedok jenis hiburan KIM terus berjalan.
Salah seorang warga Batam, Engki yang ikut bermain KIM, kepada media ini, Jumat (14/3), mengatakan, dalam pengoperasiannya ada satu orang yang bernyanyi sambil mengguncangkan angka-angka yang terdapat dalam wadah.
Sambil bernyanyi diiringi musik, penyanyinya mengambil satu buah angka lalu menyebutkan dan diperlihatkan kepada pemain, lalu angka itu dicoret dan mencocokkan pada sebuah kupon yang sudah tersusun acak dari angka 1 sampai 90.
“Sebelumnya kupon sudah dibeli dengan harga bervariasi dan seterusnya,” ucapnya.
Memang sempat beberapa waktu tidak beroperasi, kini judi Kim kembali muncul dan beroperasi di UP GRADE Cafe & Resto, tepatnya di kawasan wisata Golden Prawn, Kecamatan Bengkong Batam.
Ia mengakui kegiatan ini bertentangan dengan salah satu atensi prioritas Kapolri untuk memberanguskan judi, selain masalah imigran dan narkoba di seluruh Indonesia.
“Judi yang beroperasi secara terang-terangan apalagi berdepanan dengan permainan anak-anak dan ironisnya lagi lokasi Kim tersebut tidak jauh dari Mapolsek Bengkong Polresta Barelang.
Dari hasil investigasi tim media ini, melihat bahwa kegiatan ini sudah beroperasi tiap malam selama lima bulan. Jam operasinya hingga pukul 02.00 dini hari atau tergantung ramainya pengunjung.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim berupaya mengklarifikasi Polsek terdekat dan Polresta Barelang terkait adanya kegiatan yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat, belum berhasil. (tim)