Sebelum melaksanakan tugasnya dengan baik, setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji dan melaksanakan kewajiban: untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; menjungjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS, serta kewajiban lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 3.
KEPRINEWS – Komitmen pemerintah untuk menanggani kasus asusila yang terjadi di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) secara universal, menjadi kategori pelanggaran berat, juga melanggar norma-norma agama. Pelanggaran etika/disiplin, dan perbuatan maksiat, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari beberapa tahun lalu, telah diinstruksikan KemenPAN-RB bagi PNS selingkuh dan terbukti, langsung dipecat. Informasi maraknya tindakan asusila yang melibatkan PNS, mendapat perhatian khusus dari Kementerian yang menaungi PNS.
Ditegaskannya, untuk pemerintah daerah agar tegas dalam penindakan ASN yang melakukan asusila, baik itu informasi dari publik, maupun dari laporan istri atau suami yang bersangkutan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengambil tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apa bila ada oknum pejabat telah beredar isu selingkuhnya sampai ke masyarakat lewat media sosial bahkan lewat perorangan itu harus ditindak cepat.
Seirama dengan itu, pernah disampaikan SesmenPAN-RB beberapa waktu lalu, kalau ada oknum pejabat yang melakukan perselingkuhan/asusila, apa lagi sampai tersebar di masyarakat, ini sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara. Ditegaskannya, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010. Bahkan Bapek pun sudah beberapa kali memecat PNS secara tidak hormat yang melakukan tindakan perselingkuhan.
“Seorang pejabat daerah merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi contoh bagi masyarakat. Ketika yang bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya yang bersangkutan diberikan tindakan tegas, apa lagi sudah ada pengaduan dan terbukti, itu dipecat,” tegas SesmenPAN-RB pada saat acara kedisiplinan ASN, kemarin.
Dilansir dari Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB, secara tegas menginstruksikan untuk penanganan mengenai asusila/perselingkuhan di kalangan ASN, bila bisa dibuktikan, hadiahnya sanksi tegas yakni pemecatan, sebab tindakan ini merupakan komitmen pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah.
Satu bentuk komitmen pemerintah pusat sampai ke daerah yang diterapkan sejak tahun-tahun kemarin, dengan gamblang melalui instruksi Kementerian PAN RB, bahwasannya apabila didapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh dan terbukti, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat.
Akibat perselingkuhan di kalangan PNS, imej PNS menjadi buruk. Ini tidak boleh terjadi. Pasalnya PNS adalah pelayan masyarakat, unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam teladan dan tingkah laku.
Menanggapi foto mesum, diduga adalah oknum pejabat Lingga yang menduduki jabatan eselon 2, bersama Wanita Idaman Lain (WIL) dalam keadaan telanjang, mendapat respon serius dari Kepala Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasim.
Disampaikan Hasim, bahwa foto ini harus menjadi atensi Pemkab Lingga, dalam hal ini Bupati. Pelanggaran etika/disiplin, perbuatan maksiat, menabrak PP Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan beberapa aturan lainnya harus ditegakan.
“Kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemkab, kami akan laporkan langsung ke Kementerian PAN RB. Dengan foto yang terlihat seperti itu, sangat merusak imej PNS, merusak citra Pemkab Lingga. Tidak ada alasan ini foto lama atau baru, sebab dalam aturan jejek digital itu tidak ada kadaluarsanya, apa lagi saat dia berfoto ia sudah menjadi PNS,” tuturnya.
Oknum pejabat Lingga yang bersangkutan, ketika dikonfirmasi KepriNews.co pada tanggal 15 Februari 2022, via whatsapp, dia akuinya, dengan mengatakan bahwa itu foto lama keluar lagi. “Udah keluar lagi lama ya,” singkatnya.
Narasumber (tidak mau namanya diekspos-red) yang memberikan foto tersebut kepada KepriNews juga menjelaskan kronologis kejadian indikasi asusilanya. Singkat cerita, bahwa yang terlihat difoto itu wanita tersebut bukan istrinya. B E R S A M B U N G (TIM)