
KEPRINEWS – Tahapan proses hukum yang terus berjalan pada kasus Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Mohd Saleh H Umar, berhembus sejumlah nama pejabat besar yang ikut bermain dan menerima jatah dari indikasi korupsi pengaturan kuota rokok di BP Kawasan Bintan.
Terbongkarnya konspirasi keterlibatan sejumlah orang lewat kesaksian saksi-saksi pada proses kelanjutan sidang. Saksi Yorioskandar mengungkapkan beberapa nama termasuk Bobby Jayanto dan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang 2017.
Begitu juga yang dibeberkan oleh saksi Alfeni Harmi yang bertugas sebagai Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan, nama-nama yang masuk dalam daftar kuota rokok tahun 2016-2018.
Di pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022), Alfeni Harmi memaparkan secara detail peran dan keterlibatan sejumlah nama yang terlibat dan ikut mengambil keuntungan pada kasus ini yang telah merugikan negara.
Keterangannya, jatah rokok Non cukai BP Kawasan Bintan itu mengalir ke sejumlah petinggi Kepolisian Kepri, mulai dari Wakapolda, Kapolres, Dandim, Kepala BC, LSM, Mahasiswa, dan oknum anggota DPRD Bintan serta anggota Badan Pengusahaan Kawasan BP Bintan.
Memperkuat kesaksiannya, dimunculkan referensi daftar nama penerima jatah kuota rokok dan Mikol yang dikeluarkan BP Kawasan Bintan.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dan memperlihatkan bukti daftar penerima jatah kuota rokok, yakni Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi mendapat kuota 13 ribu karton, Mantan Wakapolda Kepri Yf mendapat 3 ribu karton, mantan Kapolres Bintan Bh, 2 ribu karton.
Selanjutnya, Mantan kepala Bea Cukai Dk 2 ribu karton, mantan Dandim Cs di tahun 2017 2 ribu karton, salah satu anggota DPRD Bintan Yt mendapat 3 ribu karton, LSM Iip, Ketua serta anggota BP Kawasan Bintan.
Penuturan Alfeni dan anggota II bidang Pelayanan BP Kawasan Bintan Yurioskandar, bahwa pemberian jatah 3 ribu kardus kuota rokok yang didapatkan oleh mantan Wakapolda Kepri merupakan instruksi terdakwa Apri Sujadi.
Pada waktu itu, Apri menyuruh Yurioskandar untuk menghubungi dan memberikan jatah 4 ribu kardus kuota rokok ke pejabat Polda tersebut. Awalnya jatah kuota 4 ribu karton, tapi pada pelaksanaannya yang dijalankan hanya 3 ribu karton.
Terjadi kesepakatan, berawal Yurioskandar menghubungi mantan Wakapolda via seluler dan membuat janji pertemuan. Hasil janji pertemuan, akhirnya Yurioskandar dan Alfeni bertemu dengan pejabat Polda yang dimaksudkan di Hotel CK Tanjungpinang.
Dari salah satu isi percakapan pada pertemuan itu mantan Wakapolda menyampaikan perusahaannya atas nama Yani.
Diperjelas dengan pembacaan BAP Alfeni oleh Jaksa pada penyidikan KPK, menyebutkan 3 perusahaan yang direkomendasikan mantan Wakapolda dalam hal ini, yaitu PT Sukses Perkasa Mandiri, PT Batam Prima Perkasa dan PT Lautan Emas Khatulistiwa.
Pelaksanaan pengajuan kuota rokok dari tiga perusahaan yang direkomendasikan mantan Wakapolda, dilakukan oleh Andre dari PT Batam Prima Perkasa.
Seirama dengan itu, Yurioskandar di depan majelis hakim membenarkan pertemuan di CK hotel bersama mantan Wakapolda yang membahas masalah kuota rokok dari BP Kawasan Bintan. Pasalnya, esensi pertemuan di CK membahas kuota rokok.
Usai persidangan, penjelasan Jaksa KPK Joko Hermawan kepada wartawan, dikatakannya keterangan para saksi yang diungkapkan dalam persidangan itu sesuai dengan keterangan pada BAP saat proses pemeriksaan awal.

Tanggapan dan Harapan Publik yang Adil Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Menanggapi persoalan ini, Ketua Lembaga Pemantau KinerjaPemerintah (LPKP) Mhd Hasin, kepada KepriNews.co, baru-baru ini, mengatakan, setelah diketahui publik lewat keterangan saksi di pengadilan, ternyata bukan hanya Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar yang terlibat pada kasus tersebut hingga menjadi terdakwa, tetapi ada sejumlah nama pejabat dan perorangan yang masuk pada daftar penerima jatah kuota rokok, kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan.
Beberapa orang yang terungkap pada kasus ini, memiliki peranan yang sama-sama merugikan negara. Diketahui keterangan para saksi dipersidangan merupakan keterangan faktor yang menjadi pertimbangan.
Pembuktian memegang peranan penting dalam proses pengadilan, karena dengan pembuktian inilah menjadi standar putusan pengadilan. Mengenai alat bukti yang sah dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP salah satunya adalah keterangan saksi.
Melalui keterangan saksi di persidangan, sangat jelas sejumlah nama yang ikut terlibat pada kasus ini, menjadi pertimbangan hukum untuk menambah jumlah tersangka lewat pembuktian daftar nama penerima kuota rokok. Dari sejumlah nama yang terungkap, memiliki level perbuatan yang hampir sama dengan kedua terdakwa. Yaitu mengambil bagian melakukan perbuatan yang menabrak aturan dan merugikan negara dengan jumlah yang besar dengan cara memperkaya diri mengambil keuntungan dari kasus kuota ini.
“Perkara yang sudah menjadi isu nasional, diharapkan pengadilan dapat menerapkan putusan hukum secara adil dan merata untuk semua nama pelaku yang terungkap dan menimbulkan kerugian negara. Kalau hanya perbuatan dua orang saja hingga negara dirugikan, tidak masalah hanya dua orang menjadi terdakwa. Tapi, apabila perbuatan yang melibatkan sejumlah orang, sama-sama mendapatkan keuntungan dan menyebabkan potensi kerugian negara, mereka juga wajib dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Setiap perbuatan perorangan yang melawan hukum dan berakibat negara dirugikan dengan jumlah yang besar, ada konsekuensi hukumnya. Bukan berarti perbuatannya itu hanya sebagai pelengkap atau sebatas saksi. Itu penerapan hukum yang tidak adil. Sebab standar perbuatan untuk ditetapkan tersangka atau terdakwa pada kasus korupsi, poin terpenting berdasarkan perbuatan seseorang yang telah mengambil keuntungan dan mengakibatkan negara dirugikan. Apa lagi keterlibatan pada jumlah kuota yang tidak diperbolehkan oleh UU.
Seorang perwira kepolisian, pejabat Bea Cukai dan pejabat negara lainnya tidak dibenarkan ikut dalam berbisnis yang bertentangan dengan aturan. Apa lagi karena jabatan dan kekuasaannya digunakan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan UU. Apa lagi sampai terjadi kerugian negara
“Ketika pada proses hukum terungkap dan terbukti ada keterlibatan orang lain juga yang ikut mengambil keuntungan dengan cara melanggaran hukum hingga negara rugi besar, itu wajib ditindak. Agar menjadi pembelajaran dan efek jera demi keadilan hukum untuk kedepannya,” tutupnya. (red)