KEPRINEWS – Dalam rangka penguatan pemahaman tugas dan fungsi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono, merupakan inisiator terselenggaranya kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) PPNS se-wilayah Kepri.
Hal ini atas kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri dengan tema “Peran Dominus Litis Sebagai Penguatan Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)”.
Kegiatan Rakor PPNS kali ini merupakan perdana dilaksanakan oleh Kejati di seluruh Indonesia untuk menciptakan persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum dalam mewujudkan Integrated Criminal Justice System.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Sasana Barahuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (13/12/2023).
Adapun yang menjadi Narasumber dalam acara Rakor PPNS yaitu Wakil Wakajati Kepri, Rini Hartatie, dan Analis Kebijakan Madya pada Kementerian Hukum dan Ham Nur Hikmah.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kepri Hot Mulian Silitonga, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, saat ini pada sambutannya menyampaikan bahwa eksistensi PPNS sebagai Institusi di luar POLRI yang bertugas membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan telah lama diatur dalam Kitab KUHAP.
Meskipun secara kelembagaan PPNS berada diluar POLRI, tetapi pada prinsipnya PPNS diawasi dan dibina oleh POLRI selaku Korwas PPNS, disamping juga tetap bertanggungjawab pada pimpinan kementerian, lembaga yang membawahi PPNS tersebut baik di unit pusat maupun di daerah.
Dalam rangka mendukung PPNS mewujudkan prinsip dan nilai-nilai di atas, maka perlu dilakukan penyebaran informasi dan penguatan pemahaman substansi secara berkesinambungan.
Untuk itulah kegiatan Rapat Koordinasi PPNS ini yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri bersama Kejati bertujuan untuk meningkatkan pemahaman khususnya terkait ”Peran Dominus Litis Kejaksaan Sebagai Penguatan Para PPNS Dalam Penanganan Perkara”.
Keberadaan dan kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan sangat berkaitan dengan asas dominus litis. Dengan asas ini, maka penetapan dan pengendalian penuntutan hanya berada di satu tangan, yakni Kejaksaan.
Rini Hartatie, menegaskan bahwa PPNS memiliki kewenangan penuh melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang diberikan oleh UU yang pada akhirnya hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan kepada Ppenuntut umum. Untuk dinilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah cukup alat bukti untuk dilimpahkan ke Pengadillan oleh Penuntut Umum dibawah Lembaga Kejaksaan RI.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Dominus Litis yang artinya ‘Jaksa’ atau penguasa perkara sehingga dalam proses peradilan pidana, Jaksalah yang berwenang apakah suatu perkara dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak.
Menurut Surachman, di beberapa negara seperti Jepang, Belanda dan Perancis, wewenang penuntutan adalah monopoli Jaksa. Di Indonesia, prinsip ini menjadi dasar kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan.
Prinsip dominus litis dimana kejaksaan yang berwenang untuk mengendalikan perkara memiliki peran sentral untuk dapat melakukan penyempurnaan dalam pembuktian suatu perkara pidana yang dituangkan dalam berkas perkara.
Asas dominus litis yang dilakukan oleh jaksa memberikan dampak penguatan substansial kepada hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri maupun PPNS.
Dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara. Hal Ini tidak lain karena dakwaan jaksa dituntut harus didasarkan pada hasil penyidikan yang akurat.
Sehingga tidak mudah dipatahkan dalam proses peradilan dan dapat diterima oleh suatu Majelis Hakim sehingga proses penegakkan hukum dapat berjalan dengan sempurna serta mencapai tujuan keadilan.
Lanjut Rini Hartatie, harapannya, agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas PPNS. (red)