KEPRINEWS – Diketahui, penyediaan fasilitas persampahan yang layak didukung dengan anggaran yang memadai. Retribusi sampah menjadi penting untuk mendukung penyelenggaraan penanganan sampah.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2021, menyatakan retribusi diartikan sebagai pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Dalam Permendagri ini menyebutkan adanya biaya retribusi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan sampah dan mengoptimalkan pelayanan kebersihan.
Dengan adanya pemasukan dana retribusi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan uang tersebut untuk meningkatkan pelayanan kebersihan.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Tanjungpinang mengoptimalkan penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara penagihan door to door, ke sejumlah toko/ruko yang nunggak bayar sejak tahun 2023.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya, dan Beracun DLH Tanjungpinang, Anna Primadona, kepada keprinews.co, Kamis (13/6).
Anna menuturkan, alasannya melakukan penagihan secara langsung, dikarenakan sebelumnya juru pungut DLH telah melakukan penagihan berulang kali, namun belum juga ada respon pembayaran.
“Juru pungut retribusi sudah beberapa kali datang ke sejumlah toko, ruko, pemilik usaha untuk penagihan sejak tahun 2023. Jadi kami berinisyatif untuk mengoptimalkan penagihan retribusi dengan cara mendatangi setiap ruko yang belum bayar kewajibannya,” ujar Anna.
Disampaikannya, sebanyak 388 ruko yang tercatat belum membayar retribusi. Akhirnya, DLH berkolaborasi dengan Satpol PP untuk mendatangi setiap roku/toko yang menunggak bayar dari tahun sebelumnya.
“Penagihan langsung ini kami lakukan secara persuasif untuk menghindari peselisihan dan kesalahpahaman. Melalui penagihan langsung, sudah banyak ruko yang melakukan pembayaran retribusi sampah,” pungkasnya. (red)