KEPRINEWS – Dishub Tanjungpinang memberikan imbauan larangan parkir di dalam Dermaga Pelantar Kuning tidak diindahkan. Menjadi atensi kelompok penambang pompong yang ikut menegakan aturan mendisiplinkan area parkir. .
Wakil ketua penambang Pompong dermaga pelantar kuning, Ilyas menjelaskan, bahwa larangan ini mutlak untuk memastikan keselamatan bagi pengguna jasa dermaga pelantar kuning.
Mengingat kondisi dermaga tersebut sudah sangat rapuh dan tidak mampu menampung beban yang terlalu berat.
“Jadi mulai hari ini motor-motor sudah tidak boleh lagi parkir di dalam pelantar. Jadi sudah kami tutup akses masuk di depan,” kata Ilyas, Selasa (12/11/2024) pada media ini.
Meskipun dari pantauan masih terlihat sejumlah kendaraan motor yang parkir di dalam pelantar, namun motor-motor yang melanggar tersebut tampak langsung diangkut ke kawasan parkir yang disediakan.
“Kalau kami lihat ada yang parkir di dalam, langsung kami angkut keluar,” tuturnya.
Larangan parkir ini, kata dia, sebenarnya sudah diterapkan sejak dulu mengingat rekomendasi dari Dinas PUPR terkait kondisi pelantar kuning yang mulai rusak.
Dishub juga sudah memasang spanduk imbauan larangan parkir serta menutup akses masuk dengan portal, namun hal tersebut banyak menuai protes dan tak digubris oleh masyarakat.
“Dulu pernah ditutup namun tetap saja banyak yang parkir di dalam, kini kami penambang yang turun tangan. Kami harap masyarakat memaklumi dan parkir di tempat yang disediakan,” pungkasnya. (un)