KEPRINEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang memastikan seluruh Angkutan Kota (Angkot) di daerah setempat bisa mendaftar QR Code Pertamina tanpa harus melampirkan dokumen pajak kendaraan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, bahwa PT Pertamina belum mensyaratkan lampiran pajak untuk pendaftaran QR Code Pertalite.
Sebelumnya, hal ini dikhawatirkan oleh para sopir angkot di Tanjungpinang, karena notebene kendaraan mereka rata-rata mati pajak, sehingga kesulitan untuk mendaftar aplikasi My Pertamina.
“Kemarin kami sudah jumpai pihak Pertamina Patra Niaga di Batam, khusus pendaftaran QR Code mereka belum mensyaratkan pajak,” kata Habibi, Selasa (12/11/2024).
Hal ini cukup menjawab keluhan dan kekhawatiran supir angkot, sehingga penyaluran BBM Pertalite di SPBU masih bisa mereka rasakan.
“Intinya meski angkot mereka mati pajak, bisa mendaftar QR Code Pertamina. Jadi untuk supir angkot silahkan mendaftar,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu sopir angkot, Laode mengutarakan, penerapan bar code sesungguhnya masih sangat memberatkan mereka.
Meski tak mewajibkan lampiran pajak untuk mendaftar, namun mereka mengaku masih memiliki sejumlah kendala sehingga kebijakan tersebut cukup berat bagi mereka.
“Kendala kita kalau pakai Bar Code, kebanyakan dari supir angkot juga tidak punya hp. Jadi memang sulit kalau diterapkan semacam itu,” tuturnya.
Laode menjelaskan, saat ini pengisian BBM jenis Pertalite tanpa bar code khusus kendaraan angkot dibatasi 15 liter per hari, sementara jika melewati batas tersebut wajib menggunakan bar code.
Menurutnya, kebijakan ini dianggap lebih tepat dengan adanya pembatasan, hal ini untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran.
“Dengan kebijakan seperti ini kami merasa tidak dipersulitkan masalah BBM, selagi tidak mewajibkan bar code untuk pengisian di SPBU. Apalagi kami supir angkot tak mengisi banyak, paling hanya sekitar Rp50 ribu saja,” tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar kebijakan pembatasan tersebut tetap dipertahankan, selagi tak mewajibkan penggunaan QR Code untuk batas tertentu.
“Saat ini yang diberlakukan untuk angkot, yakni pembatasan Rp150 ribu per hari jika tidak menggunakan bar code. Namun begini saja sudah bagus, asalkan kami bisa dapat bensin,” pungkasnya. (un)