KEPRINEWS – Pemerintah kota Tanjungpinang menerima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari sembilan pengembang. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, bersama pengembang menandatangani berita acara serah terima aset PSU, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (11/9).
Dalam sambutannya, Rahma mengapresiasi developer atau pengembang yang telah menyerahkan PSU dimana merupakan kewajiban pengembang kepada Pemerintah sesuai aturan yang ada.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tim verifikator mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada pihak developer. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab developer dalam menyelesaikan pekerjaannya dan bagi Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dan memudahkan dalam proses pemeliharaan yang berkaitan dengan lingkungan perumahan. Maka tentunya merupakan satu bukti sinergi dan kolaborasi bersama untuk saling menjaga,” ujarnya.
Rahma berharap agar kedepan para pengembang lainnya segera mengikuti dan mencontoh hal serupa demi kepentingan masyarakat.
“Selanjutnya setelah dilakukan serah terima aset, menjadi tugas Pemerintah untuk melakukan perawatan dan perbaikan jika terdapat kerusakan fasilitas umum demi kenyamanan warga,” jelasnya.
Adapun pengembang yang menyerahkan PSU yaitu Perumahan Crystal Abadi, Perumahan Kristal Valley, Perumahan Gesya Gurindam, Perumahan Gesya Gurindam 2, Perumahan Taman Bukit Asri, Perumahan Griya Bidara Asri, Perumahan Kenangan Semoga Jaya 2, Perumahan Grace Permata Indah dan Pertokoan Bintan Center.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima penyerahan PSU, yang turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.HUT, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Tanjungpinang, Juliadi Halomoan, S.Pi, Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Djasman, S.Sos, Camat dan Lurah. (un)