KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai membedakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari seragam PNS, PPPK serta tenaga honorer.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menerangkan, pembedaan seragam tersebut sudah mulai diterapkan sejak Senin (10/6/2024) lalu.
“Sudah mulai dibedakan, karena kan Permendagri-nya sudah ada,” kata Sekda, baru-baru ini.
Adapun seragam yang akan dikenakan oleh PPPK dan tenaga honorer, mulai Senin hingga Rabu akan menggunakan seragam hitam putih, lengkap dengan PDH Khaki untuk Senin dan Selasa.
Kemudian, lanjut Sekda, untuk Kamis akan menggunakan Batik dan Jum’at menggunakan baju daerah atau baju kurung, sama seperti sebelumnya.
“Memang selama ini seragam PPPK sama seperti PNS, tapi sekarang akan mulai dibedakan,” imbuhnya.
Menurut Sekda, penerapan seragam tersebut sudah sesuai berdasarkan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta dikuatkan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Tanjungpinang.
“Akan ada pemberian sanksi bagi mereka yang tidak disiplin mengenakan seragam,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa Pemko Tanjungpinang juga tidak lagi menganggarkan dana untuk baju hitam putih yang akan dikenakan oleh ASN Pemko.
“Saya rasa mereka sudah punya baju hitam putih ini, jadi kami tidak lagi menganggarkan,” jelasnya. (un)