KEPRINEWS – Permohonan perwalian merupakan salah satu inovasi baru di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Inovasi kebijakan ini sangat diapresiasi oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat menghadiri kegiatan Permohonan Pengangkatan Wali dari Anak yang Belum Dewasa di Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (11/7).
Dikatakannya, perwalian ini bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak.
“Kita ketahui begitu banyaknya anak-anak yang belum memiliki status hukum yang jelas apalagi ketika orang tuanya sudah tidak ada bahkan meninggal dunia, keberadaan anak yang seharusnya memiliki perlindungan dan pengadministrasian kependudukan juga harus jelas yang serta merta melibatkan status perwaliannya,” ungkap Rahma.
Terkait inovasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut, Rahma sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas kebijakan yang memihak kepada perlindungan anak.
“Kita sudah berulang kali meraih predikat sebagai Kota Layak Anak, inilah saat yang tepat kita menunjukkan eksistensi sebagai kota yang layak dan ramah terhadap anak, dengan memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan status perwalian yang jelas, sehingga saya rasa kebijakan dan inovasi dari Kejati Tanjungpinang ini sangat tepat sasaran dan patut kita apresiasi,” lanjut Rahma.
Selanjutnya, Rahma juga mengatakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga menjadi bentuk kepedulian atas hak anak yang perlu legalitas di mata hukum agar statusnya jelas.
“Alhamdulillah dengan adanya program ini, setidaknya anak-anak yang ada di LKSA atau Panti Asuhan dapat memiliki kekuatan hukum, ini semua berkat kolaborasi yang terjalin antara Pengadilan Negeri dan Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang yang memfasilitasi hal tersebut, kita harapkan ini dapat menjadi contoh dan pelopor bagi daerah lain untuk melakukan inovasi yang sangat bermanfaat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono menyampaikan maksud dan tujuan dari permohonan perwalian anak dibawah umur ini untuk memberikan kejelasan status anak selain untuk mengurus administrasi kependudukan juga untuk memperjelas status perwalian anak tersebut.
“Kami terus berupaya agar anak-anak yang diasuh di beberapa LKSA mampu memiliki kejelasan status perwalian yang akan menjadi syarat dalam permudah pengurusan administrasi kependudukan, semoga program ini mampu menjadi salah satu faktor pendukung kepedulian penegak hukum untuk perlindungan anak,” ujarnya.
Sebanyak 15 anak yang menerima penetapan hak perwalian anak dibawah umur yang merupakan perwakilan dari beberapa LKSA Kota Tanjungpinang.
Dalam acara tersebut, Rahma turut didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, Kepala Disdukcapil Provinsi Kepri Misbardi, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Marzul Hendri dan juga diikuti oleh beberapa perwakilan Panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Tanjungpinang. (*)