KEPRINEWS – Sebelumnya, pada pemberitaan awal keprinews.co yang diunggah 8 Juni 2024, berjudul “Deposito Rp4 Miliar Milik Seorang Hakim PN Tanjungpinang Jadi Sorotan, LSM Pertanyakan Sumber Dananya”, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Seperti yang terlihat via media sosial (Medsos) grup whatsapp, facebook dan lainnya.
Berawal dengan munculnya nama pemilik deposito berjumlah Rp4 miliar milik seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, menarik perhatian publik.
Menanggapi hal ini, melalui Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, kepada wartawan, mewakili hakim Siti Hajar Siregar, yang namanya disebut pemilik uang deposito di BPR Bestari, Senin (10/06), memberikan keterangan dan sumber uang deposito tersebut.
Boy Syailendra menyebutkan, sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum, Siti Hajar Siregar rutin melaporkan kekayaannya ke KPK yang dikuatkan dalam LHKPN.
Dijelaskannya, Siti mendepositokan uang di BPR Bestari Tanjungpinang, dikarenakan pertimbangan bunganya yang tinggi.
Mengenai sumber uang Rp4 miliar yang terdapat dua lembar bilyet deposito, masing-masing senilai Rp2 miliar, merupakan uang dari warisan orang tuanya, hasil usaha sendiri dan suami (harta bersama-red).
“Uang itu sudah ditarik semuanya sebelum kasus dugaan korupsi di BPR Bestari mencuat. Jadi, uang ibu Siti utuh dan tidak disalahgunakan oleh terdakwa Arif, yang saat ini tengah menjalani proses hukum,” ucapnya.
Menurut Boy, pada kasus dugaan korupsi di BPR, yang dirugikan adalah Pemko Tanjungpinang, sebab BPR Bestari adalah milik Pemko. (Ir)