KEPRINEWS – Penerapan hukum praktik tindak pidana korupsi yang lemah dan tidak memberi efek jera bagi koruptor, merupakan faktor utama seseorang dapat melakukan korupsi atau melancarkan aksi korupsinya. Sebab siapa yang tidak senang dengan uang? Diketahui korupsi adalah perilaku melawan hukum, atau perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Beberapa tahun belakangan ini di Provinsi Kepri, penerapan hukum untuk tindakan korupsi yang berlangsung dinilai sangat lemah. Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Kepri, Mhd Hasim, kepada KepriNews.co, via seluler baru-baru ini.
Seperti, pelaksanaan proyek pemeliharaan rutin pada ruas jalan Provinsi Kepri mulai tahun anggaran 2018-2019 di sejumlah kabupaten/kota diduga kuat terjadi mark up anggaran dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang dimanipulasi.
Lanjut Hasim, pemeliharaan rutin ruas jalan provinsi di Kabupaten Karimun dilaksanakan CV Buyon Jaya pada tahun anggaran (TA) 2018 dengan nilai Rp1.024.392.595, bersumber dari APBD Kepri. Pada pelaksaan pemeliharaan rutin, realisasi pekerjaan yang dilakukan CV Buyon, dikerjakan secara tambal sulam, disirim dengan pasir, atau tidak mengunakan material yang berkualitas dan sesuai mekanisme pekerjaan. Seharusnya ini tidak bisa dibayarkan sepenuh dengan nilai keseluruhan Rp1 miliar lebih sesuai anggaran.
“Jalan yang menjadi sasaran pemeliharaan anggaran provinsi di Karimun tidak mengalami kerusakan parah, hanya sebagian kecil yang pada dasarnya kondisi jalan masih bagus. CV yang melaksanakan pemeliharaan juga dinilai hanya sebatas melakukan pekerjaan dengan material terbatas, dimana pekerjaannya dilakukan dengan tambal sulam pasir,” kesalnya.
Pekerjaan ini, mau dihargai dengan nilai seratus atau dua ratus juta saja mungkin kemahalan. Apa lagi pembayarannya dibayarkan penuh dengan nilai Rp1.024.392.595. “Saya rasa ini kelewatan. Diduga kuat laporan pertanggungjawabannya dimanipulasi. Dalam hal ini, kalau tidak ada sentuhan hukum untuk melakukan tindakan terhadap anggaran ini yang sangat jelas indikasi penyelewengannya, tak tahu lagi mau dibilang apa,” pungkasnya.
Begitu juga dengan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Bintan dengan nilai anggaran Rp1,3 miliar, dikerjakan oleh CV Buton Pratama, tahun anggaran 2018, dipertanyakan. Dimana pada realisasi pekerjaannya selain terlihat asal-asalan, menggunakan material pasir bercampur tanah. Kononnya, pekerjaan tersebut, tidak bisa bertahan lama dan berkualitas.
“Apabila hujan dan jalan itu dilalui kendaraan terus menerus, kemungkinan tidak bertahan sampai sebulan sudah kembali rusak seperti semula. Pada hal anggaran yang dikucurkan bernilai Rp1,3 miliar. Kerusakan pada ruas jalan provinsi di Bintan juga tidak signifikan,” tuturnya.
Anggaran pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Penanganan pemeliharaan yang dilakukan di dua kabupaten ini, pembayaran tersebut seharusnya dilakukan sesuai volume kerja. Namun pembayaran itu terjadi pembengkakan anggaran, dimana diduga pembayaran tidak sesuai volume pekerjaan.
Singkat cerita, pemeliharaan jalan harus dilaksanakan dengan mengikuti kriteria teknis dan ketentuan/tatacara yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan, sesuai kondisi kerusakan yang benar dan riil, tidak ada rekaya kerusakan. Dan bahan atau material yang digunakan sesuai teknis ketentuan yang ditetapkan. Serta pembayarannya sesuai hasil kerja yang riil, tanpa rekayasa.
“Realisasi pelaksanaan pemeliharaan jalan di Karimun dan Bintan yang dikelola Dinas PU Kepri ini, dinilai tidak wajar, berdasarkan nilai pekerjaan dan anggarannya. Kami berharap, aparat hukum jangan terus melemah untuk perbuatan korupsi yang terjadi. Tapi dengan menindak para oknum pelaksana kegiatan KKN, akan berdampak baik untuk kemajuan pembangunan di Kepri ke depan,” harapnya.
Beberapa kali KepriNews.co ke Dinas PU Kepri, tapi Kepala Dinasnya tidak berada di tempat bersama PPTK anggaran pemeliharaan jalan ini. Mungkin karena masih suasana halal bihalal jadi belum terlihat efektif pada aktivitas kantor.(Redaksi 01)