Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) soal dugaan pelanggaran peraturan tata tertib dan peraturan kode etik DPRD.
KEPRINEWS – Salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lanny, kepada KepriNews.co Selasa (09/11/2021), mengapresiasi masyarakat yang melaporkan DPRD Tanjungpinang atas tindakan prematur dalam mengambil kebijakan dan menggunakan hak DPRD dalam bentuk pengaduan pelanggaran peraturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD Tanjungpinang.
Dikatakannya, dengan viralnya kebijakan yang terlihat dalam potongan video yang disebutkan pemakzulan itu sudah melanggar kode etik. Dimana sebagai Ketua DPRD dalam sidang paripurna harus menjaga sikap dan perkataan dengan mengutamakan etika yang disadari bahwa lembaga ini adalah lembaga kehormatan.
“Jangan sampai prosedur menggunakan hak angket dan hak-hak lainnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga cacat secara hukum dan prosedur dalam pembetukan Pansus akhirnya terjadi Pansus ilegal yang terkesan dipaksakan dan menghabiskan anggaran negara. Sebab, pembentukan Pansus dalam melakukan investigasi itu biaya lumayan besar,” tuturnya.
Ketidaksempuraan dan ketidaklengkapan mekanisme dalam pembentuka Pansus ini akan menciptakan panitia khusus ilegal yang tidak sesuai dengan SOP, baik suatu peraturan, perjanjian, kebijakan, atau suatu hal lainnya.
Panitia khusus, yang terbentuk guna mendalami dan membahas suatu masalah, substansinya harus mengenakan kepentingan khalayak masyarakat, bukan kepentingan kelompok.
Salah satu pelapor yang notabanenya warga masyarakat Andry, kepada KepriNews.co menyebutkan bahwa dalam pengaduan ini murni dari pengamatan masyarakat atas kejanggalan yang terjadi dalam aksi penggunaan hak angketnya.
“Kami minta Badan Kehormatan DPRD Kota Tanjungpinang untuk proaktif dan profesional menanggapi pengaduan masyarakat ini. Kami tidak mencampuri isu permasalahan antara eksekutif dan legislatif, tapi murni dan terfokus untuk prosedur dugaan pelanggaran dan kode etik yang terjadi. Selain itu kami minta lembaga ini biar fokus membahas APBD murni 2022 sesuai tugas dan fungsi mereka,” pintanya.
Seirama dengan itu dikatakan Dave Bonanta Samosir, bahwasannya pengaduan pelanggaran peraturan dan tata tertib kode etik DPRD tersebut, dilaporkan oleh atas nama Andry dan Dave Bonanta Samosir, tertanggal 9 November 2021 yang disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Tanjungpinang melalui surat tertulis dengan tembusan Ketua DPRD, Wali Kota, Gubernur Kepri, Pimpinan Intansi Forkompimda dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut, pelapor menyebutkan, bahwa Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, pada tanggal 29 Oktober 2021 dalam acara paripurna hak interpelasi atas Perwako nomor 56 tahun 2019 dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD telah dengan sengaja menyebutkan.
Yaitu, DPRD Tanjungpinang dengan segala kerendahan hati memang harus memakzulkan Wali Kota Tanjungpinang.
Lebih lanjut, pelapor menyebutkan, pada hari Selasa (09/112021) di tanggal yang sama, masih di dalam forum paripurna hak interpelasi, Yuniarni Pustoko Weni telah menyatakan mengesahkan penggunaan hak angket tanpa atau diduga sengaja mengabaikan tata tertib DPRD terkait persayaratan, proses dan mekanisme penggunaan hak angket dimaksud.
Padahal salah satu bukti yang didapatkan pelapor, seperti daftar anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi quorum atau kurang dari 22 anggota.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor menduga telah terjadi pelanggaran peraturan DPRD Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 103, 104 dan peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2000 tentang kode etik pasal 4 dan pasal 6.
Pelapor menyebutkan sesuai tugas dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD nomor 4 tahun 2019 dan peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2000 tentang kode etik, agar memproses sesuai aturan atas laporan ini.
“Maka kami meminta keberatan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD dapat diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” sebutnya.
Tambahnya bahwa sebagai konsekwensi atas pelaporan ini, pihaknya menyatakan bertanggung jawab atas segenap informasi pelaporan serta bersedia sewaktu-waktu untuk diminta klarifikasi atau keterangan tambahan atas laporan ini. (Red)