
KEPRINEWS – Sepanjang tahun 2024, pembayaran klaim di seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar, Riau dan Kepri, telah mencapai Rp2,8 triliun dengan jumlah peserta klaim sebanyak 236 ribu.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, kepada wartawan, Rabu (9/10), mengatakan jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari total 29 unit kantor cabang, di seluruh jajaran unit kerja.
“Jumlah tersebut berasal dari total pembayaran manfaat kepada peserta untuk kelima program jaminan sosial yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011.
Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar dan Riau menjadi provinsi tertinggi dalam kasus pembayaran klaim dan manfaat kepada peserta, dengan nominal pembayaran klaim mencapai Rp1,2 Triliun untuk 106 ribu kasus klaim.
Untuk Kepri sebesar Rp855 Miliar untuk 75 ribu kasus klaim. Sumatera Barat sebesar Rp747 miliar untuk 54 ribu kasus klaim
Angka tersebut belum termasuk manfaat beasiswa yang diberikan kepada 4.518 anak senilai Rp21,8 miliar.
Untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada para peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan inovasi dan peningkatan kualitas dalam pelayanan.
Seluruh kantor cabang kini hadir dengan desain baru yang lebih fresh dan hangat serta ramah bagi penyandang disabilitas.
Tak hanya pembaharuan di kanal fisik, layanan digital yakni Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) kapasitasnya juga terus dioptimalkan demi memberikan kemudahan bagi para peserta.
Untuk layanan informasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki contact center 175 yang dapat diakses dengan mudah, di mana dan kapan saja.
Selain itu jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) juga terus ditingkatkan guna mempercepat penanganan peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Untuk di wilayah Sumbarriau tercatat ada 644 rumah sakit yang telah menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana jumlah tersebut tersebar di wilayah kerja Kanwil Sumbarriau, meliputi Provinisi Sumatera Barat sebanyak 244 PLKK, kemudian Provinsi Riau sebanyak 238 PLKK dan Provinsi Kepri sebanyak 162 PLKK.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, Sunjana menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah membayarkan total klaim mencapai Rp92 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 7.163 kasus.
Adapun rincian pembayaran klaim tersebut terdiri dari, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan klaim terbanyak yaitu 5.657 kasus dengan total pembayaran klaim Rp72 Miliar.
Diikuti dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 693 kasus dengan nominal pembayaran Rp93,3 miliar. Lalu, program Jaminan Kematian (JKM) dengan 258 kasus dengan nominal pembayaran Rp61,6 Mmliar.
Untuk Program Jaminan Pensiun (JP) berjumlah 182 kasus dengan nominal pembayaran Rp2,4 miliar dan Program Jamian Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjumlah 373 kasus dengan nominal pembayaran mencapai Rp590 Juta.
“Sedangkan untuk manfaat beasiswa, sebanyak 209 anak dari ahli waris telah mendapatkan manfaat beasiswa dengan nominal pembayaran sebesar Rp964 juta”, ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu inovasi yang dilakukan untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta adalah dengan membangun aplikasi digital bernama JMO yang memungkinkan berkomunikasi langsung dengan peserta.
Di mana saat ini JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan hari Tua (JHT).
“Salah satu kelebihan yang ditawarkan oleh JMO adalah percepatan layanan klaim JHT, sehingga proses klaim oleh peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja” pungkasnya.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh customer yang dalam hal ini adalah peserta.
Mulai dari informasi, pendaftaran peserta hingga saat peserta menerima hak manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan customer experience terbaik” tutupnya.(*)