KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, tengah melangsungkan verifikasi administrasi pengajuan bakal calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang.
Pelaksanan Harian (Plh) ketua KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, verifikasi admistrasi Caleg tersebut akan berakhir pada 23 Juni 2023 mendatang.
“Kita lakukan 3 verifikasi, yaitu mengenai ijazah, dokumen, dan KTP apakah sesuai,” tuturnya.
Sedangkan dari hasil verifikasi sementara, kata Andri, masih ada Bacaleg yang persyaratannya belum lengkap, sehingga nanti KPU akan memberikan waktu perbaikan dokumen mulai dari tanggal 26 Juni 2023.
“Sudah ada, ada juga KTP nya yang tidak jelas, KTA (Kartu Tanda Anggota) tidak jelas, dan ada juga ijazah yang kurang legalisir. Nanti kita akan sampaikan ke masing-masing partai, kita akan berikan waktu perbaikan sekitar 1 mingguan,” jelasnya.
Namun, saat ditanya apakah sudah ada temuan Caleg yang terindikasi menggunakan Narkoba seperti yang beredar di kalangan media, Andri mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kami belum mengetahui informasi itu, karna kawan-kawan teknis sedang melakukan proses verifikasi, atau bisa saja belum sampai proses caleg yang dimaksud,” jawabnya.
Menurutnya, pendaftaran Caleg akan diterima jika Caleg tersebut sudah mengantongi surat pemerikasaan kesehatan, seperti surat sehat jasmani, sehat rohani, maupun surat bebas narkoba.
Namun, lanjutnya, KPU sendiri tidak melakukan verifikasi aktual melainkan hanya menerima surat keterangan dokter.
“Untuk calon legislatif itu tidak dilakukan penelitian seperti itu, hanya data dari dokumen saja,” imbuhnya.
Namun, ia menegaskan, jika ada salah satu Caleg yang memang positif terindikasi narkoba, maka otomatis tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Jika Caleg tidak lulus dalam tes kesehatan jasmani, rohani, maupun positif narkoba, maka tidak memenuhi syarat. Sedangkan itu adalah syarat mutlak dalam pendaftaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, belakangan ini beredar informasi salah satu Bacalon DPRD Kota Tanjungpinang, dari hasil pemeriksaan tes urin yang dilakukan telah dinyatakan positif terindikasi narkoba oleh rumah sakit. (un)