Penyusunan dan pelaksanaan kegiatan laptop tahun 2019 sudah sesuai Standar Operasinal Prosedur dengan mengacu pada instruksi peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 & Perpres nomor 16 tahun 2018.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr Dali ketika dikonfirmasi wartawan seputar proses kegiatan laptop tahun 2019.KEPRINEWS – Tahun 2020-2021 Dinas Pendidikan diperhadapkan dengan berbagai kegiatan dan program pendidikan yang membutuhkan kerja ekstra dan fokus. Dengan adanya isu miring, tudingan tendesius, seakan-akan Disdik menjadi OPD Bancakan, Mark Up yang bernilai fitnah, laptop diperuntukan hanya untuk Karimun, Laptop bukan kebutuhan dan permintaan sekolah, jelas memakan pemikiran, fokus serta situasi kerja.
Semua yang diisukan dengan bahasa menjustifikasi Disdik, merupakan statement berunsur fitna. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kepri Dr Dali, kepada KepriNews.co Kamis (09/07/2020). “Kami akan klarifikasi menjelaskan secara rinci kegiatan laptop sesuai data dan fakta proses pelaksanaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Pengadaan 2.400 unit laptop yang diperuntukan untuk SMA tahun 2019 dilakukan mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan yang berpedoman pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia kegiatan persiapan pengadaan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan. Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak.
Proses Pembelian Laptop melalui proses E-Purchasing
Perlu digaris bawahi, mekanisme proses kegiatan laptop yang dilaksanakan melalui proses E-Purchasing/e-katalog secara resmi yang disyaratkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana aturan yang ditetapkan. E-catalog merupakan sistim informasi yang ditampilkan secara elektronik, berisi daftar, jenis, spesifikasi teknis, harga barang/jasa dari penyedia barang/jasa pemerintah. Mekanisme e-katalog sudah diatur melalui LKPP, tertuang dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam penggunaan e-katalog merupakan salah satu langkah pemerintah menanggulangi korupsi. Kebijakan secara e-purchasing merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan jaman.
Sistem E-katalog juga mendorong pemerintah untuk bertransformasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.
Lanjut Dr Dali, dengan sepenuh hati melakukan tahapan dan proses pada kegiatan laptop tersebut, karena berkeinginan agar dengan adanya kegiatan laptop yang dilakukan berdasarkan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2018 ini, membawa dampak kemajuan di tiap-tiap sekolah.
Disdik Kepri telah melakukan prosedur pengadaan secara e-Purchasing yang notabane-nya merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog, diselenggarakan dan dikembangkan oleh LKPP. Pada E-katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.
Ditambahkan Dr Dali, pengadaan yang dilakukan secara e-katalog merupakan sistim yang berprinsip pada tatanan good governance, yaitu akuntabel, transparan, dan mampu mendorong sistim administrasi publik yang lebih baik.
Salah satu prosedur yang diwajibkan untuk pengadaan ini, yaitu melampirkan surat pesanan yang merupakan bentuk perjanjian dalam pelaksanaan pengadaan melalui E-purchasing. Prosedur ini juga mewajibkan pengaturan kontrak jelas dan terperinci, bahkan keterbukaan informasi sebagai isyarat administratif proses E-purchasing.
Dikatakannya, untuk melakukan mark up dengan diberlakukan mekanis ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang tidak berpikir panjang, atau buta hukum. Dimana pemesanan laptop tersebut, pihak LKPP sudah menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada katalog elektronik nasional melalui aplikasi, yang bisa dilihat oleh orang siapa saja.
Spesifikasi laptop yang diadakan yaitu Lenovo NB V145 AMD A9-9425 4GB 1TB WIN 10 PRO dengan garansi 3 tahun. Harga dikontrak per-unit total Rp9.328.000.000,-net. Ditambah pajak PPN dan PPh, biaya kirim produk sampai di tempat tujuan beserta jaminan garansi 3.
Proses pembelian dilakukan secara transparan melalui, sesuai informasi spesifikasi teknis barang dan HPS yang diberikan PPK serta data barang yang terdapat pada e-katalog. Jadi kesempatan bermain harga, apa lagi di mark mark up dengan harga yang jauh berbeda, tidak memiliki ruang, kesempatan, apa lagi proses katalog elektronik terpantau oleh pihak yang berkompeten.
Ringkasnya, laptop yang dilaksanakan melalui surat perjanjian nomor 24.957/SP/DISDIK-KEPRI/2019 tanggal 27 September 2019 melalui penyedia terpilih PT Astragraphia Xprins Indonesia, sebelum dibagikan di sejumlah SMA, semua kondisi laptop itu diperiksa dengan teliti dan didapati kondisi laptop yang sesuai spesifikasi serta berfungsi dengan baik.
Setelah itu kembali kegiatan ini dilakukan pemeriksaaan dan verifikasi oleh BPK-RI Kepri pada tanggal 11 Februari 2020 dengan hasil pekerjaan termasuk spesifikasi, jumlah barang telah sesuai dengan kontrak kegiatan.
“Demi kemajuan bersama untuk dunia pendidikan di Kepri, kritikan dan masukan dibutuhkan, tapi dengan cara yang baik dengan tidak bermuatan fitna, tendensius yang menimbulkan dampak buruk, agar kami juga bisa bekerja maksimal menyelenggarakan program pendidikan. Setiap motivasi, dorongan dari kita semua untuk bersama memajukan kualitas pendidikan, kami sangat berterimakasih. Semoga kemajuan pendidikan di Kepri terus berprestasi,” tutupnya. (Redaksi01)