KEPRINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero).
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Biro Humas melalui Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (9/1/2024), menuturkan penahanan Tersangka ANSK dengan waktu 20 hari pertama terhitung 8 sampai 27 Januari 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) Rp1 triliun pada Reksadana.
Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Permen BUMN.
Lanjutnya, penempatan investasi seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam peraturan direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar.
PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, PT SM Rp44 juta, serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hukum pidana. (*)