
KEPRINEWS – Pengerukan bukit yang diduga dilakukan secara ilegal, tanpa izin, di Kampung Palembang, RT/RW 001/022, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Pengeluhan warga di sekitar akrtivitas galian C ini, dikeluhkan kebisingan dan debu yang berterbangan di mana-mana, sangat mengganggu aktivitas masyarakat.
Hal ini dikatakan, salah seorang aktivis mahasiswa Batam Marni, kepada keprinews.co, Senin (23/12). Diungkapkannya, bahwa sampai hari ini, aktivitas pengerukan bukit di Kampung Palembang masih beroperasi.
“Tadi saya lewat di lokasi itu, sekitar jam 10.00 WIB, terlihat alat besar sejenis backhoe sedang melakukan pengerukan bukit. Sebagian besar gundukan bukit pun sudah terkupas. Pada hal aktivitas ini berjalan secara ilegal, dikhawatirkan akan menimbulkan ancaman bencana bagi warga,” tuturnya.
Lanjutnya, sesuai pengakuan pekerja pengerukan bukit tersebut, beberapa Waktu lalu, saat ditanya warga, membeberkan, aktivitas ini tidak punya izin. Mereka melakukan atas perintah berinisial Th dan As, yang menjadi pemodal.
Marni mewakili masyarakat sekitar, meminta Polda Kepri untuk menindak pelaku tambang galian C ini. Pasalnya, sudah terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum-onum pengerukan tanpa mengantongi izin resmi.
Disebutkan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba, Pasal 158 mengatur setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Ayok kita jaga lingkungan secara berdaulat. Jangan biarkan penambang dengan kerakusannya melakukan kegiatan tambang dengan mengabaikan ketentuan. Apapun alasan dan modusnya, pengerukan bukit tanpa izin itu pelanggaran hukum. Gangguan Kamtibmas akibat ilegal mining merupakan bentuk tanggung jawab Polri,” tegasnya.
Seirama dengan itu, warga Kelurahan Tanjung Uncang Lusy, menyebutkan, bahwa penindakan ilegal mining secara undang-undang merupakan kewenangan kepolisian yang menangani tindak pidana pertambangan.
Menurut UU nomor 4 tahun 2009 kewenangan Polri dalam menangani ilegal untuk mengevaluasi upaya preventif dan represif pelaku tambang ilegal. Pengerukan bukit ini adalah ilegal mining yang merupakan kejahatan terhadap kekayaan negara.
“Karena penanganan ini merupakan kewenangan polisi, jadi kami mengharapkan tindak lanjut Polda Kepri untuk melakukan penegakan hukum,” cetusnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pementau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, menuturkan, persoalan perizinan merupakan hal yang paling urgen dalam kegiatan pertambangan galian C. Sebab kegiatan pertambangan akan bersinggungan dengan banyak hal.
Pengerukan gunung ini tidak memperhatikan faktor-faktor yang
berkaitan dengan pertambangan tersebut, seperti lingkungan hidup, kehutanan,
perkebunan, sumber daya air, perpajakan, cagar budaya, sumber daya hayati dan ekosistem.
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) harus menjadi perhatian kepolisian karena menjadi tanggungjawabnya dalam penindakan hukum. Aktivitas ilegal ini banyak menimbulkan dampak buruk, berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Pengerukan bukit ini memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat. Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.
“Pemberantasan mafia lingkungan harus ditegakan. Jangan dianggap sepele oleh aparat penegak hukum. Kejahatan lingkungan yang menabrak UU menimbulkan banyak dampak negatif harus diberantas,” pungkasnya.
Sebelumnya media ini melkukan konfirmasi ke Kapolsek Batu Aji, Batam, Sabtu (21/12/2024), via WhatsApp, sampai berita ini ditebitkan, belum memjawab konfirmasi wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak penambang pengerukan bukit di Kampung Palembang, Batam, belum dapat dikonfirmasi. (tim)