KEPRINEWS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, bahwa pihaknya telah membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona terlarang di daerah setempat.
“Alhamdulillah kita sudah selesai penertiban, sudah sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis), semuanya sudah bersih yang diluar dari pada zona,” kata Yusuf, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, penertiban sebelumnya dilakukan pada bulan Desember 2023 lalu. Namun, karena masih terdapat titik lokasi yang belum ditertibkan, maka pihaknya kembali melakukan penertiban tahap 2 pada awal Januari 2024 lalu.
Dari hasil penertiban tahap pertama pada tanggal 27 Desember 2023 kemarin, pihaknya telah menertibkan sekitar 2.883 APK yang menyalahi aturan.
“Dan untuk penertiban awal Januari 2024 kemarin karna kita beriringan dengan kegiatan rekrutmen petugas sortir lipat, jadi kita belum menghitungnya,” ucapnya.
Yusuf menerangkan, target penertiban yang dilakukan kemarin yakni teruntuk APK yang melanggar zona, yang mencantumkan logo-logo Negara, serta APK yang dipasang di pohon-pohon.
“Kami tertibkan semua, karna itu melanggar aturan dari KPU,” tuturnya.
Kemudian, kata Yusuf, seluruh APK yang telah ditertibkan akan disimpan di Paswascam untuk dijadikan barang sitaan Bawaslu Tanjungpinang.
“Makanya dari awal kita sudah menyampaikan kepada seluruh Parpol (Partai Politik), bahwa kita akan melakukan penertiban dan jadi barang sitaan,” tutupnya. (un)