KEPRINEWS – Kejati Kepri menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara narkotika tiga orang warga India, berinisial RM, SD dan GV, Jumat (8/11).
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, menuturkan, bahwa tiga orang tersebut ditangkap saat berada di dalam kapal berbendera Singapura, di Perairan Pongkar Karimun, pada tanggal 13 Juli 2024.
Bertolak dari Malaysia menggunakan, ketiga tersangka ini membawa narkotika jenis sabu sebanyak 106 kilogram, yang rencananya akan diedarkan ke Australia.
Para tersangka mendapatkan upah 100.000 Sin Dolar, bila dirupiahkan sekitar Rp1,1 miliar. Pada waktu kapalitu sedang berlayar di perairan Pongkar menuju Surabaya, ketiga orang ini sudah diketahui oleh petugas gabungan BNN, BNNP Kepri dan Bea Cukai.
Lanjut Yusnar, ketiga tersangka kenakan pasal 113 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Tim JPU Kejati telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan pasal 110 dan 138 KUHAP, berkesimpulan bahwa perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil (P-21).
Tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Yusnar menegaskan, pihak Kejati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan melakukan penindakan hukum secara tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku. (P1)