KEPRINEWS – Melalui perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, tahun anggaran 2023, terungkap salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar, memiliki uang deposito sebanyak Rp4 miliar.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) rekannya, kepada media ini, Jumat (7/6), di salah satu kedai kopi di Bintan Center, mempertanyakan asal usul dana Rp4 milir tersebut.
“Kami masyarakat wajar mempertanyakan jumlah uang yang besar milik seorang hakim di PN Tanjungpinang, sumbernya dari mana. Kami mendukung pihak yang berkompeten dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi, serta mengetahui sumber dana deposito yang bernilai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia berharap nasabah BPR Bestari yang berprofesi sebagai Hakim PN Tanjungpinang, mempunyai dana deposito Rp4 miliar dapat diusut sumber dananya. Pasalnya, hal ini sudah menjadi bahan perbincangan masyarakat.
“Agar kami tidak berasumsi negatif, dan timbul isu-isu miring, kami berharap sumber dana deposito ibu hakim ini dapat diungkap berdasarkan aturan. Kami tidak dapat beranggapan lebih jauh masalah deposito tersebut, kami hanya mempertanyakan kewajarannya dan asal usul uang itu,” harapnya.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU di BPR Bestari, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, bahwa Kejati Kepri sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, berupa kendaraan bermotor, uang tunai, dan dokumen dari tersangka AF.
Barang bukti yang disita, antara lain, yang berhubungan dengan salah satu nasabah bank, Siti Hajar Siregar. Berupa dokumen satu lembar asli Bilyet Deposito BPR Bestari Tanjungpinang, nomor: 00616 sebesar Rp2.000.000.000.
Kemudian, satu lembar asli Bilyet Deposito nomor: 00617 sebesar Rp2.000.000.000 atas nama Siti Hajar Siregar.
Seirama dengan itu, pernyataan Wakil Ketua PN Tanjungpinang Ricky Ferdinand, kepada wartawan, beberapa waktu lalu, membenarkan dua barang bukti berupa dokumen bilyet deposito, dengan bernilai Rp4 miliar milik Siti Hajar Siregar yang merupakan seorang Hakim PN Tanjungpinang.
Sampai berita ini diterbitkan, nasabah BPR Bestari Tanjungpinang atas nama Siti Hajar Siregar, yang juga merupakan seorang Hakim PN Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi. (tim)