KEPRINEWS – Kabar pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berkisar 50 persen lebih, menguak di jajaran Pemko Tanjungpinang.
Seorang bendahara dinas (enggan disebutkan nama dan dinasnya-red) kepada keprinews.co, Rabu (7/2), mewakii pegawai Pemko lainnya, menyampaikan rasa kecewanya dengan kabar ini.
Ditunjukannya grup bendahara se-Pemko, dari salah satu pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menginformasikan mengenai penurunan TPP.
“Sesuai arahan pimpinan untuk pengajuan TPP bulan Jan berdasarkan prestasi kerja dicancel/tidak jadi, lagi diupayakan dibayarkan penuh. Informasi kapan bisa diajukan segera kami sampaikan di grup ini kami hitung2 dulu terkait belanja wajib mengikat dan prioritas lainnya,” isi whatsapp.
Seirama dengan itu, salah satu pegawai BPKAD (namanya dirahasiakan-red) membenarkan adanya kabar rencana penurunan TPP.
“Mungkin belum dapat formulasinya yang tepat, belum ada alasan yang pas untuk pengurangan ini, sudah ribut duluan, menjaga takutnya ada aksi-aksi dari ribuan pegawai Pemko yang tidak terduga, makanya TPP bulan januari dibayarkan penuh.
Pembayaran selanjutnya tidak pasti apakah besaran TPP tetap atau ada perubahan pengurangan.
Lanjutnya, belum dibayarnya TPP ASN sampai hari ini, karena sedang dilakukan perhitungan. Sebagaimana ada perintah pimpinan untuk membayar TPP hanya berdasarkan prestasi kerja saja. Sedangkan yang lainnya akan ditiadakan.
Ia menambahkan, apabila dibayarkan hanya berdasarkan prestasi, maka nilainya sekitar 40 persen, lebih dari jumlah total komponen TPP.
“Kalau cuma prestasi kerja yang dibayarkan maka lebih dari 50 persen yang akan kena potong,” ucapnya kesal.
Dalam hal ini, terihat beberapa pegawai di sekretariat daerah Pemko, melalui salah satu grup umum (terbatas) mengeluhkan rencana pengurangan TPP. Masalah ini membuat para pegawai kecewa dan gelisah. Sebab TPP yang menjadi andalan pendapatan pegawai, malah akan dikurangi.
“Jujur saja, sejak Pj wali kota ini menjabat, banyak betul masalah keuangan yang berdampak ke masyarakat. Sekarang akan berdampak sama kita pegawai,” ucapnya.
Melalui Keputusan Mendagri Tahun 2020 tentang TPP, ada enam komponen. Yaitu berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif.
Sekda Tanjungpinang Zulhidayat, menanggapi hal ini, menjelaskan, sampai hari ini tidak ada pengurangan TPP.
“Berdasarkan regulasi TPP bisa saja berubah menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” ungkapnya.
Kalau PAD membaik, bisa saja TPP justru meningkat, dan sebaliknya.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, kepada wartawan, Kamis (8/2), mengatakan, jangan membuat isu kegaduhan. Masalah penurunan itu coba tanya ke Sekda karena dia TAPD.
“Barusan Sekda lapor ke saya untuk saat ini dibayar full. Kita ini sama lah kayak provinsi, Bintan, Karimun, Lingga belum terima tunjangan. Kita Ini Pemko termasuk cepat. Kita ini yang perdana pembayar TPP,” terangnya.
Lanjut Hasan, TPP ini bukan kewajiban. Itu salah satu penunjang kinerja daerah sesuai kemampuan daerah, bukan sebuah keharusan. Sementara sampai tahun 2027 harus diturunkan yang namanya belanja pegawai sampai 30 persen.
“Tapi TPP yang sekarang kita bayar full lah. Ini sebetulnya bukan suatu keharusan dan harus disesuaikan dengan pendapatan daerah. tunjangan kita juga terlalu tinggi di Pemko,” pungkasnya. (red)