
KEPRINEWS – Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.
Penjelasan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, untuk Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW warga yang pindah daerah. Jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas.
Bila didapati masih ada kepala dinas memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan diberikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan.
Persyaratan pengantar RT/RW dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi, ujar Zudan dalam acara secara daring, Sabtu (8/1/2022).
Zudan menegaskan dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya alias gratis. Pindah antar kabupaten, antar provinsi, antar kota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan, tidak ada lagi surat pengantar RT/RW. (03/net)