Dana bantuan Hibah dan Bansos yang digelontorkan Pemprov Kepri melalui rekomendasi Kesbangpol, Dispora dan Kesra ke lembaga, yayasan, Ormas, LSM mulai dari tahun 2018 sampai 2020 yang dicairkan lewat BPKAD, terdapat beragam modus yang menabarak Permendagri 123 tahun 2018,
– 2020: Rekomendasi Bansos 17 Proposal Diduga Dipalsukan Oknum di BPKAD Atas Perintah Siapa?
-KKN: Pengelolaan & Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Bantuan Hibah & Bansos Abal-abal?
“KPK, Kejagung, Kapolri dapat memperhatikan kejanggalan penyelewengan anggaran bantuan di Pemprov Kepri dari tahun ke tahun yang terbungkus rapih, bebas dari penegakan hukum sehingga bantuan ini tidak tersalur sesuai tujuan dan peruntukan dirasakan masyarakat umum, tapi diduga jadi sarana memperkaya individu, kelompok dan orang tertentu yang justru tidak layak untuk mendapatkan Hibah atau Bansos”.
KEPRINEWS – Penyelenggaraan dana Hibah dan Bansos di Pemprov Kepri dengan jumlah Puluhan miliar rupiah, mulai dari tahun anggaran (TA) 2018 sampai 2020 kangkangi peraturan. Ada juga terdapat modus pemalsuan rekomendasi dan tanda tangan. Dilakukan penyaluran Hibah secara berturut-turut dari tahun ke tahun.
Sekretaris I Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Santy, kepada KepriNews.co, Kamis (08/01/2021), menyebutkan, sejumlah SKPD diketahui mengeluarkan rekomendasi bantuan dana Hibah yang tidak sesuai prosedur sesuai instrumen Pergub Kepri nomor 35 Tahun 2017, Pergub Nomor 14 Tahun 2016 dan Permendagri nomor 123 tahun 2018.
Dijelaskan Santy, dalam audit pemeriksaan keuangan Kesbangpol, Kesra dan Dispora merekomendasikan bantuan dana Hibah secara berturut-turut dengan nilai fantastis. Kebiasaan buruk dan menganggap remeh suatu peraturan yang ditetapkan negara masih membudaya di Pemprov Kepri. Hal ini karena lemahnya penegakan hukum untuk pos anggaran Hibah dan Bansos.
Mulai penganggaran sampai pertanggungjawaban bermuara pada penyelewengan anggaran yang tidak mempertimbangkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. Tidak mengikuti instrumen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah menandatangani Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Kesbangpol
Kesbangpol merekomendasikan dana hibah LVRI secara berturut-turut, tahun 2018 mendapatkan dana Hibah bernilai Rp840 juta. Pada tahun berikutnya yaitu tahun 2019, mendapatkan bantuan Hibah lagi berjumlah Rp300 juta.
Kemudian Kesbangpol merekomendasikan lagi dana Hibah untuk FKUB secara berturut-turut. Tahun 2018 mendapatkan dana Hibah sebesar Rp100 juta dan di tahun 2019 mendapatkan lagi dengan nilai Rp200 juta.
Kemudian Kebangpol merekomendasikan penyaluran dana Hibah untuk Resimen Mahasiswa secara berturut. Di tahun 2018 mendapatkan Hibah sebesar Rp200 juta. Di tahun 2019 mendapatkan lagi dengan jumlah yang fantastis yaitu bernilai Rp900 juta.
Dispora
Begitu juga Dispora Kepri merekomendasikan bantuan dana Hibah secara berturut-turut dengan kegiatan yang mirip, kepada Persatuan Golf Indonesia (PGI) kepri, lewat panitia turnamen golf Gubernur Kepri. Diketahui Ketua persatuan golf (PGI) Kepri ini adalah Isdianto. Dispora memberikan Rekom pada tahun 2018 berjumlah Rp300 juta. Kemudian diberikan juga pada tahun berikutnya 2019 dengan nilai Rp700 juta.
Kesra
Sama halnya dengan Biro Kesra Kepri memberikan rekomendasi rekomendasi bantuan Hibah secara berturut dengan nilai uang yang fantastis. Pada tahun 2018-2019 kepada salah satu yayasan di Kepri direkomendasikan Hibah TA 2018 bernilai Rp3,7 miliar dan 2019 berjumlah Rp900 juta. Kemudian merekomedasikan hibah kepada salah satu lembaga di Kepri secara berturut tahun anggaran 2018 Rp400 juta dan di tahun 2019 sebesar Rp2,4 miliar.
2020: Rekomendasi Bansos 17 Proposal Diduga Dipalsukan Oknum di BPKAD Atas Perintah Siapa?
Lanjutnya, akhir tahun 2020 terdapat pencairan sekitar Rp1,8 miliar dari 17 proposal yang tidak pernah direkomedasikan oleh Kesbangpol. Namun ajaibnya, 17 proposal siluman ini tiba-tiba muncul di BPKAD dengan lampiran rekomendasi Kesbangpol yang telah ditandatangani hingga bisa dicairkan oleh BPKAD Kepri. Pemalsuan dokumen pencairan dana Bansos ini, diduga kuat di lakukan oleh salah satu oknum yang berkompeten di BPKAD atas perintah pejabat berwenang untuk menyulap rekomendasinya untuk mencairkan Rp1,8 miliar.
KKN: Pengelolaan & Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Bantuan Hibah & Bansos Abal-abal?
Ditambahkan Santy, diharapkan aparat hukum, mulai dari Kepolisian dan Kejaksaan yang ada di wilayah tugas Provinsi Kepri agar bisa melakukan pemeriksaan skema Hibah/Basos 2018-2020. Mulai dari penganggaran sampai pada Pertanggungjawaban belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial diduga dijadikan sarang Kolusi Nepotisme Korupsi (KKN). Hal ini terlihat dari barometer pelanggaran realisasi bantuan yang dilakukan.
Diketahui Pemprov Kepri menganggarkan belanja hibah dalam LRA TA 2019 sebesar Rp74.166.835.000, dengan realisasi sebesar Rp56.986.835.000 atau 76,84%,. Dianggarkan belanja Bansos sebesar Rp3.908.800.000 dengan realisasi sebesar Rp1.619.120.000 atau sebesar 41,42%.
Pada laporan Keuangan di BPKAD TA 2018, sejumlah pelanggaran SPI atas pengelolaan dan
pertanggungjawaban belanja hibah, antara lain, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas belanja Hibah dibuat/diselenggarakan tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk pedoman NPHD serta tidak mengikuti instruksi Permendagri. Dalam hal ini terdapat realisasi belanja Hibah yang tidak didukung NPHD.
Instrumen Permendagri untuk pos bantuan Hibah dan Bansos, bahwa lewat proposal yang disampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah, dan kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis, selanjutnya Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di BPKAD, kemudian TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Sekda Pemprov Kepri apa tutup mata atau salah satu pengambil kebijak?
“Yang berhak menerima Bansos adalah masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil akibat dari krisis ekonomi, sosial, politik dan bencana alam, supaya yang bersangkutan dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum. Ini aturan,” tuturnya.
Dinilai Tim pengkaji proposal di Pemprov Kepri, tidak selektif dalam menerapkan peraturan yang berlaku. Proposal-proposal yang masuk melalui ”jalur khusus atau jalur tikus” yang lebih diperhatikan dengan tidak mengindahkan aturan. Ketelitian secara cermat hilang, dan rasa enggan dari tim pengkaji terhadap titipan jalur khusus proposal tidak berfungsi.
Orang yang berpengaruh di tingkat pengambil kebijakan lebih diikuti dari pada prosedur dan aturan yang dikeluarkan negara. Hal ini lah yang terjadi suatu konspirasi KKN dan kesenjangan anggaran. Fakta empiris menunjukkan sumber dana ini jadi sasaran korupsi yang
didorong oleh perilaku pejabat yang mementingkan pribadi, kelompok dari pada masyarakat pada umumnya sesuai prosedur bantuan.
Sampai berita ini diterbitkan, KepriNews.co sulit untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang berkompeten dalam penyelenggaraan bantuan Hibah dan Bansos Kepri. Beberapa kali pihak KepriNews.co ke kantor BPKAD bertujuan mengkonfirmasi seputar permasalahan bantuan ini, tapi disayangkan beliau saat itu tidak ada di tempat. B E R S A M B U N G (Redaksi01)