KEPRINEWS – KPU Provinsi Kepri, membuka pendaftaran untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga 30 hari menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, yakni 28 Oktober 2024.
Anggota KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko menyampaikan, bahwa saat ini sedikitnya ada 82 orang yang telah mengurus pindah memilih masuk Provinsi Kepri, dan 75 orang yang telah mengurus pindah memilih keluar Provinsi Kepri.
“Masyarakat dapat mengurus pindah memilih dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (06/10).
Ia menjelaskan, adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para pemohon untuk terdaftar pada DPTb, di antaranya dengan melampirkan KTP, kartu keluarga, identitas kependudukan digital, serta dokumen alasan pemilih untuk pindah memilih.
“Contoh dokumen alasannya seperti menjalankan tugas di wilayah lain, menjalani rawat inap di wilayah lain, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, dan lainnya sejenisnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, para pemilih yang terdaftar dalam DPTb tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yakni untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Pemilih yang bersangkutan tidak dapat memilih Wali Kota maupun Bupati,” pungkasnya. (P1)