
KEPRINEWS – Dua tersangka Ridwan dan Budiman yang sempat ditahan pada kasus pemalsuan lahan milik PT Expasindo Raya, dibebaskan demi hukum, Sabtu (05/07/2024).
Menurut Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, bahwa meskipun kedua tersangka dikeluarkan demi hukum dari rutan Polres Bintan, statusnya keduanya masih tetap tersangka.
“Sudah kita keluarkan tadi malam pukul 23:00 WWIB, namun keduanya masih tetap berstatus tersangka,” jelasnya.
2 tersangka dikeluarkan lantaran masa penahanan telah berakhir di tahanan Polres, namun untuk proses hukumnya masih tetap berjalan.
“Proses hukum masih tetap lanjut, hanya masa penahanan saja yang berakhir, keduanya juga masih wajib lapor di Polres Bintan,” tambahnya.
Saat ini proses hukum kedua tersangka masih dalam pemberkasan yang dipelajari oleh pihak Kejari Bintan.
“Kalau berkas lengkap kita jemput kembali kedua tersangka,” tutupnya. (ris)