KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menggelar rapat bersama seluruh stakeholder terkait untuk persiapan dan penetapan Surat Edaran (SE) jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan Ramadhan.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat memaparkan, bahwa penetapan jam operasional THM sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Walikota (Perwako).
Sehingga, surat edaran yang akan dikeluarkan nantinya tak jauh berbeda dengan surat edaran pada tahun sebelumnya.
“SE-nya mungkin keluar dalam beberapa hari ini, tapi visinya adalah menyalin ulang dan mengingatkan isi Perwako dan Perda,” kata Zulhidayat, Selasa (5/3/2024).
Dengan begitu, Zulhidayat menegaskan akan mengingatkan dan mensosialisasikan kembali terhadap peraturan yang akan diberlakukan terhadap THM pada bulan Ramadhan.
Dijelaskannya, jika menilik dari tahun sebelumnya, bahwa jam operasional THM akan ditutup total 5 hari selama bulan Ramadhan.
“5 hari dalam bulan suci Ramadhan tidak boleh buka sama sekali, diantaranya dua hari pertama, dua hari terakhir dan satu hari saat Nuzul Qur’an,” imbuhnya.
Selain THM, dalam rapat nantinya Pemko Tanjungpinang juga akan membahas terkait ketersediaan hal-hal yang penting saat Ramadhan, seperti ketersediaan listrik, BBM, sembako, LPG 3 kg serta beberapa hal lainnya.
“kita akan cek agar mengantisipasi kelangkaan sejumlah hal-hal penting pada bulan suci Ramadhan nanti,” pungkasnya. (un)