KEPRINEWS – Perederan rokok ilegal di Provinsi Kepri, khususnya di Tanjungpinang dan Bintan, tambah hari tambah makin tak terbendung. Tidak peduli keberadan rokok ilegal mengancam stabilitas perekonomian negara dan kesehatan warga, penegak hukum di wilayah ini, terlihat nyaman dan santai dengan peredarannya.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu eks distributor rokok ilegal di wilayah Tanjungpinang-bintan, Supardi, kepada keprinews.co, Kamis (5/12/2024), bahwa rokok ilegal sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat, komposisinya tidak sesuai dengan regulasi.
Pembuatannya tidak melalui proses pengawasan yang ketat. Rokok ini tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium.
Rokok ilegal yang beredar menjamur, dengan beragam merk. Seperti H&D, OFO, Rave, Luffman, UN dan lainnya.
“Warga terfokus pada harganya yang murah, tapi tidak mengetahui kandungan senyawa yang berhaya bagi kesehatannya. Karena menjadi ancaman kesehatan masyarakat perokok, hal itu harus jadi atensi Bea Cukai dan APH berkompeten, agar lebih ekstra serius menindak lanjuti. Masalahnya di dunia pasar rokok wilayah Pulau Bintan, dikuasai rokok ilegal. Macam mana pengawasannya. Untuk apa ada aturan hukum, dan larangannya kalau tidak berfungsi,” ucapnya.
Seirama dengan itu, salah seorang warga Tanjungpinang, Melly, menambahkan, peredaran rokok ilegal di daerah ini sudah sangat memprihatinkan.
Rokok ilegal diproduksi dan diperdagangkan bebas walaupun tidak berproses uji laboratorium sesuai regulasi, mengandung bahan kimia berbahaya, zat adiktif, kadar nikotin yang lebih tinggi.
Tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. Tidak membayar cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Selanjutnya, peredaran rokok ilegal menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) maupun penerimaan pajak lainnya.
Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga pajak daerah. Padahal penerimaan tersebut akan digunakan pemerintah untuk pembangunan, termasuk pemberian subsidi BPJS Kesehatan.
Keberadaan rokok ilegal berdampak negatif bagi negara. Tidak membayar cukai membuat sehingga menggerus pasar industri rokok yang patuh aturan cukai.
“Kami menilai pihak yang berwenang pada penindakan rokok ilegal, hanya sekali-kali melakukan aksi, dan itupun dalam skala kecil, selanjut diam seribu bahasa. Apakah penegak hukum di sini tidak mau tahu dengan peredaran rokok ilegal, atau memang diperbolehkan. Masalahnya, hampir di setiap kedai penjualan masyarakat, rokok ini bebas diperjualbelikan,” terangnya.
Kalau hanya sekali-kali bertindak dan melakukan pemusnahan, sampai dunia kiamat pun rokok ilegal akan terus merajalela. Tugas dan tanggung jawab APH yang diberikan negara dalam kasus ini dinilai mandul.
Jadi bagaimana masalah pengawasan dan penindakannya. Apa yang ditindak dan diawasi, sementara, jelas rokok ini terpampang di mana-mana secara terang-terangan. Apa yang ditindak, kalau faktanya keberadaan rokok tersebut beredar secara bebas di warung-warung masyarakat,” ucapnya.
Dirinya mewakili masyarakat yang lain berharap ada atensi dari pusat untuk menindaklanjuti penyebab peredaran rokok ilegal di wilayah Tanjungpinang-Bintan diperjualbelikan bebas. (jer)