KEPRINEWS – Pemerintah Kabupaten Bintan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Bintan terkait Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika serta Penegakkan Hukum Narkotika, Senin (04/09) di Ruang Rapat I Bandar Seri Bentan.
Dalam kesempatan ini hadir langsung Sekda Bintan, Dansatrad 213/Bintan, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kesbangpol Bintan dan Kasat Narkoba Polres Bintan. Pertemuan singkat ini juga menghasilkan komitmen bahwa semua stakeholder akan saling mengisi sesuai wewenang dan menjalin koordinasi yang berkesinambungan.
“Kita lakukan kerja sama, bukan berarti ini awal. Awal langkah sudah kita mulai dari dulu. Ini ketegasan komitmen bahwa tidak ada ruang dan tempat sedikitpun di Bintan ini bagi siapa pun yang coba-coba memakai apalagi mengedarkan Narkoba,” tegas Bupati Roby usai pertemuan.
Sementara itu Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kompol Heryanto, SE menjelaskan bahwa dukungan Pemerintah Daerah dan unsur lainnya merupakan salah satu tonggak kuat dalam upaya penuntasan ancaman Narkoba. Dirinya juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk ikut andil dan jangan pernah takut bila mengetahui ataupun melihat adanya indikasi peredaran barang terlarang ini. (P1)