
KEPRINEWS – Dua tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya akan lepas demi hukum lantaran masa penahanan keduanya habis hari ini, Jumat (05/07/2024).
Hingga saat ini tim peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih mempelajari berkas perkara terhadap kedua tersangka yakni Ridwan dan Budiman.
Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Sahubauwa mengatakan berkasnya masih dipelajari tim peneliti prosesnya seperti apa.
“Kita masih menunggu hasil dari tim peneliti pidana umum (Pidum),” jelasya.
Diketahui, pada tanggal 21 Mei 2024 Kejari Bintan melakukan pengembalian berkas (P19) ke penyidik Polres Bintan. Namun pada 12 Juni 2024 Penyidik Polres juga telah memenuhi berkas yang dianggap kurang.
Terkait hal itu, Kejari Bintan dianggap lamban dalam menangani perkara Ridwan dan Budiman sehingga keduanya terancam lepas demi hukum akibat masa tahanan keduanya sudah tidak bisa di perpanjang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson menyebutkan jika berkas perkara yang dianggap kurang oleh kejaksaan telah dipenuhi oleh penyidik.
“Kekurangan yang diminta pihak Kejari telah dipenuhi, namun pihak Kejari masih menyebutkan masih ada kekurangan dan masih meminta petunjuk ” ungkapnya. (ris)