KEPRINEWS – Bea Cukai Tanjungpinang terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
Salah satunya dengan menggencar Operasi Pasar (Opsar) di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi menjelaskan, sejak Januari hingga Maret 2024, pihaknya telah melakukan tindakan sebanyak 25 kali Operasi pasar dengan menargetkan rokok-rokok ilegal yang beredar di pasaran Tanjungpinang maupun Bintan.
“Dari tindakan Opsar ini, kita berhasil menyita sebanyak 80 ribu batang rokok non cukai,” kata Faisal, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, sebanyak 80 batang rokok sitaan tersebut sudah diamankan, dan rencananya akan dimusnahkan pada Juni 2024 mendatang.
“Barang-barang ini masih kita kumpulkan, dan insyaallah bulan Juni 2024 depan akan kita musnahkan,” tegasnya.
Disampaikannya, bahwa Bea Cukai rutin melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok illegal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan razia.
Dari hasil tindakan yang dilakukan, Bea Cukai sering mendapati rokok-rokok ilegal yang masih beredar luas di sejumlah warung-warung, bahkan rokok ilegal ini laku keras di pasaran.
“Banyak merk-merk rokok ilegal yang beredar di Tanjungpinang dan Bintan, namun dengan tindakan Opsar yang kita gencar setiap bulan membuat peredaran rokok ilegal ini perlahan mulai hilang,” pungkasnya. (un)