
KEPRINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di bahu jalan dekat jembatan Raja Haji Fisabilillah, Senin (5/2/2024).
Di lokasi penertiban, tampak para petugas Satpol PP mencopot atap gerobak dan mengamankannya menggunakan mobil pick up. Gerobak ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Tanjungpinang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Yusri Sabarudin, menyebutkan, para PKL tersebut telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku, para pedagang dilarang berjualan di wilayah itu, karena merupakan ruang pemanfaatan jalan.
“Sebelum diterbitkan, Satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan serta menghimbau secara lisan terhadap para PKL,” tuturnya.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para PKL belum kunjung memindahkan gerobak mereka, sehingga Satpol PP langsung bergerak mengamankan gerobak-gerobak tersebut.
“Ada 3 gerobak yang kami amankan. Sebenarnya ada 5, namun 2 gerobak sudah ditertibkan secara mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.
Selain itu, aktivitas pedagang di daerah itu juga dapat mengganggu keindahan dan kerapian kota Tanjungpinang, serta menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut.
“Penertiban ini juga telah melalui koordinasi dan didukung oleh pihak unsur wilayah, yakni Kelurahan Sungai Jang,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pedagang mengaku tidak keberatan dengan adanya penertiban ini, apalagi ini dilakukan demi mewujudkan Kota yang indah dan rapi.
Awalnya Satpol PP sudah berikan teguran larangan berjualan sebelum dilakukannya penertiban, diberi waktu hingga batas sore untuk aktivitas jualan. (un)