KEPRINEWS – Pengertian tanah negara adalah tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, tanah ulayat dan tanah wakaf. Tanah negara adalah bidang-bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Tanah negara yaitu tanah-tanah yang belum ada hak-hak perorangan diatasnya, tanah-tanah yang belum dilekati sesuatu hak atas tanah-tanah Negara adalah tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan.
Warga Natuna terus mempertanyakan aktivitas galian C yang dilakukan PT Alam Beringin Mas yang diketahui tidak berizin, menggunakan alat-alat besar bodong, dan tidak membayar pajak atas galian C yang dilakukannya. Seperti yang dikatakan AB warga Ranai kepada KepriNews.co Senin (04/05/2020) bahwa sampai saat ini tidak ada tanda-tanda tindakan yang tegas dari Pemda Natuna, Polres Natuna dan suara dari DPRD Natuna. Kesemuanya terdiam seperti ada sesuatu yang tersumbat, pada hal jelas PT ABM telah melakukan tindakan pidana lingkungan.
“Kami melihat aksi dari Pemda dan DPRD atas kasus yang telah melanggar aturan, dimana melakukan galian C di tanah negara, tanpa izin IUP, dan kendaraan yang dilakukan itu disinyalir adalah mobil bodong. Kami juga sudah menanyakan hal ini ke instansi terkait dimana PT ABM tidak membayar pajak atas aktivitas ilegalnya,” tuturnya.
Sampai berita ini diekspos tidak ada konfirmasi dan klarifikasi dari PT ABM. Apakah tanggapan sejumlahn LSM lokal dan nasional, serta DPRD Natuna atas aktivitas galian C dari PT ABM yang tak berizin, tidak membayar pajak, menggunakan alat-alat besar bodong dan galian C ilegal itu di tanah negara? Tunggu edisi berikutnya. (Ilham/Tim)