KEPRINEWS – Untuk kebersihan lingkungan dan jalan di Kota Tanjungpinang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim kepada keprinews.co, Jumat (3/5), menegaskan akan menerapkan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarang.
“Kami berencana dalam waktu dekat ini akan bekerja sama dengan RT/RW membahas soal sampah. Dimana kami akan terapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan,” tuturnya.
Berdasarkan Perda, denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan bagi warga yang membuang sampah sembarang. Dan diharapkan seluruh masyarakat Tanjungpinang agar dapat berkerja sama mendukung kebersihan.
“Jadi kalau kedapatan ada warga yang membuang sampah sembarang, bukan pada tempatnya, kami berharap warga tersebut difotokan dan dilaporkan ke kami, biar kami akan jemput orang tersebut. Bila perlu kami akan minta bantuan pihak kepolisian untuk menjemput warga itu dan terapkan sanksi Perda,” tegasnya.
Ia menenkan soal larangan membuang sampah sembarangan, dimana Satpol akan menerapkan peraturan daerah tentang orang yang membuang sampah sembarangan.
Dalam Perda itu, dijelaskan, bahwa jika kedapatan buang sampah sembarangan, akan diproses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri.
“Sekali lagi kami mohon kerja sama dengan seluruh masyarakat Tanjungpinang, bila melihat orang yang sengaja asal membuang sampah bukan pada tempatnya agar difoto,” ujarnya. (red)