KEPRINEWS – Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Tahun Anggaran (TA) 2024, bersumber dari APBN, dengan pagu anggaran Rp3.179.000.000, dikerjakan PT Bariq Jaya Pratama, diduga terjadi penyelewengan pelaksanaan pekerjaan proyek.
Salah satu pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Kepri Imigrasi Pusat Tanjungpinang, (Namanya dirahasiakan -red), kepada keprinews.co, Jumat (3/1/2025), menuturkan, bahwa penyelesaian pengerjaan renovasi ini tidak terselesaikan sesuai waktu yang disepakati dalam kontrak pekerjaan, pada pertengahan Dersember 2024 selama 150 hari.
Bahkan, hingga diakhir tahun 2024 pada 31 Desember, pengerjaan pembangunan diperkirakan belum mencapai 80 persen, kondisi pekerjaan masih banyak yang belum rampung.
Diketahui sesuai prinsip APBN, seluruh pekerjaan kontraktual tahun tunggal harus diselesaikan dan diserahterimakan paling lambat pada akhir tahun 31 Desember. Anehnya pembangunan terus dilakukan secara diam-diam, yang diketahui sudah melanggar aturan.
Pengerjaan pembangunan renovasi rumah negara, berada di tiga tempat. Yaitu di Jalan Citra nomor 29 RT 02/RW03, Kecamatan Bukit Bestari, Kelurahan Sei Jang.
Lokasi berikutnya, di Jalan Bukit Semprong nomor 20-21 RT 01/RW 05 Tanjungpinang Barat. Dan lokasi lainnya di Jalan Bukit Semprong nomor 22-23 RT 01/RW 05 Tanjungpinang Barat.
Lanjutnya, proyek gagal yang tidak selesai sampai akhir tahun, jangan sampai terjadi kesepakatan antara PPK dan kontraktor pelaksana, mendesain merekayasa dan memanipulasi laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai, walaupun kenyataan di lapangan belum selesai.
Di tempat yang sama, salah seorang pekerja proyek rumah negara, mengatakan, bahwa kualitas pekerjaan renovasi pembangunannya itu diragukan. Pasalnya, sejumlah item bangunan tidak sesuai spesifikasi, asal jadi.
“Sejumlah indikasi yang kami tak bisa ungkapkan ke publik, biarlah penegak hukum yang akan mengungkapkannya. Intinya bila pekerjaannya terlalu terburu-buru, apa lagi penggunaan bahan bangunan seperti besi dan lainnya bila tidak sesuai, pasti hasilnya gimana? Kalau mau jujur dan saya takut bicara fitnah, minta APH melakukan croscek ulang dengan hasil pengerjaan renovasi tersebut. Barulah akan tahu dan terlihat kualitas hasil pekerjaannya itu seperti apa,” ucapnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, menanggapi hal ini, mengatakan bahwa, proyek renovasi rumah negara yang sudah melewati tahun anggaran, namun belum selesai, ini dikatakan proyek gagal.
Untuk melanjuti sisa pekerjaan di tahun berikutnya, sudah berbeda prosedur aturan yang berlaku. Harus digaris bawahi, tidak selesainya pekerjaan disebabkan kelalaian, ketidakmampuan penyedia, PPK harus mengambil tindakan pemutusan kontrak secara sepihak karena wanprestasi.
Saat dimulainya pengerjaan, kontraktor pelaksana telah menyanggupi durasi pekerjaan yang telah disepakati berdasarkan aturan. Pelaksanaan proyek melewati tahun anggaran, yang bukan karena faktor alam atau oleh sesuatu yang dikecualikan, kontraktor harus dijatuhi blacklist, karena dianggap wanprestasi, yang menyebabkan tidak memperoleh hasil dari anggaran yang telah dialokasikan instansi tersebut.
“Kami mohon atensi APH untuk proyek ini yang terindikasi asal jadi, tidak selesai di tahun anggaran untuk diperiksa,” pungkasnya.
PPK pengadaan pekerjaan konstruksi renovasi rumah negara pada Rudenim Pusat Tanjungpinang atau pejabat yang berkompeten dalam proyek ini, belum dapat dikonfirmasi wartawan sampai berita diterbitkan. (tim)