
KEPRINEWS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung dalam hitungan bulan. Isu netralitas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), di Kota Tanjungpinang , menjadi pembicaraan krusial menjelang Pilwako.
Menanggapi pernyataan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang telah merancang dan segera menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait netralitas ketua RT dan RW dalam Pilkada 2024, sejumlah aktivis mahasiswa, dan beberapa RT menolak adanya SE tersebut.
Salah satu aktivis mahasiswa di Tanjungpinang, Josua, kepada keprinews.co, Rabu (2/10), menuturkan, tidak ada aturan yang melarang RT/RW untuk melakukan aktivitas politik pada Pilkada Serentak 2024.
“Menuntut sikap netralitas RT dan RW ini terbentur regulasi. RT/RW bukanlah ASN atau perangkat desa, kelurahan yang dilarang berkampanye sebagaimana diatur di dalam UU. Intinya RT dan RW bukan subyek hukum sebagai pihak yang dilarang di dalam UU Pilkada,” pungkasnya.
Seirama dengan itu, Risla Nugraha, berdomisili di Batu 9, mengatakan, sebagai warga negara ia juga memiliki hak untuk berpendapat, dan memberikan tanggapan atas larangan Pemko, terkait netralitas RT/RW.
Dikatannya, SE yang akan diterbitkan Pemko, mengatur gerak RT RW dalam PIlwako, perlu dikaji dan dicermati lagi dari sisi regulasi. Jangan aturan untuk ASN, disamakan, dipakai juga ke RT dan RW. Itu artinya, sudah merampas hak-hak dari setiap Ketua RT/RW, tanpa kepastian hukum.
Yang dilarang terlibat langsung pada politik praktis sesuai UU, yaitu ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa/Lurah dan perangkatnya. RT dan RW tidak termasuk di dalamnya, sehingga tidak ada sanksi apapun yang dapat dijatuhkan kepada mereka.
“Jika tidak ada aturan yang melarang suatu perbuatan tertentu, berarti boleh dilakukan. Jangan, tidak ada aturan UU yang melarang, kita sendiri yang membuat suatu larangan, memperkecil ruang gerak mereka. Kecuali hanya sekedar meminta, mengimbau agar jaga netralitas di tengah masyarakat untuk menghindar terjadi konflik. Ini baru pas,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menambahkan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai netralitas RT dan RW.
“Kita mengimbau agar pelanggaran netralitas jangan sampai terjadi, sementara terkhusus RT dan RW silahkan membuka diri untuk calon siapapun, selama itu masih fasilitas umum,” pungkasnya.
Salah satu RT di Tanjungpinang, menambahkan, bahwa seharusnya Pemko Tanjungpinang, memperkuat dan memperdalam aturan yang sudah ada. Jangan menambah aturan lagi yang tidak ada kepastian hukumnya.
“Kalau dilarang UU Pilkada, ada regulasinya, pasti kita juga akan taat hukum sebagai warga negara yang baik. Tapi kalau tidak ada, terus diada-adakannya, itukan tidak etis. Jangan karena ada muatan politik, trus Pemko salah tingkah” ujarnya, sembari mengatakan agar namanya jangan disebut. (red)