KEPRINEWS – Setelah merampungkan beberapa tahapan, yang dimulai dari tahap pendaftaran pada 1 Mei 2023 lalu, hingga merampungkan proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan mengumumkan DCT tersebut setelah tahap finalisasi.
“Penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November 2023, dan kita akan umumkan pada 4 November mendatang,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang, Susanti, Rabu (1/11/2023) pada media ini.
Ia menyebutkan, di masa pendaftaran yang berlangsung pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 lalu, sedikitnya ada sebanyak 497 bacaleg yang mendaftar dari 18 partai politik.
Namun, setelah melewati beberapa tahapan, seperti pencermatan DCT, verifikasi administrasi, penyusunan DCT, hingga tahap finalisasi saat ini jumlah Bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu sebanyak 423 orang, sedangkan 74 orang lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Lebih lanjut, dari jumlah 423 daftar caleg sementara yang ditetapkan itu, terdiri dari 272 laki-laki dan 160 perempuan.
“Jika dipersentasikan, jumlah keikutsertaan perempuan ada sekitar 37,8 persen. Sehingga sudah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam parlemen legislatif dengan jumlah paling sedikit sekitar 30 persen,” tuturnya.
Menurutnya, jumlah Bacaleg yang akan ditetapkan bisa saja berkurang dengan alasan-alasan tertentu, tapi untuk penambahan jumlah tidak bisa lagi dilakukan setelah tanggal 2 November besok.
“Penetapan DCT tersisa beberapa hari lagi, Bacaleg bisa saja dicoret karena mengundurkan diri ataupun meninggal dunia,” imbuhnya.
Sementara itu, Devisi Teknis KPU Kota Tanjungpinang, Andri menambahkan, pengumuman DCT yang akan dilangsungkan pada 4 November 2023 nanti, akan diumumkan melalui media online maupun media elektronik.
“Nanti kita umumkan melalui media tribun dan RRI yang telah kita tetapkan,” tuturnya.
Terhitung 25 hari setelah penetapan DCT, para Caleg-caleg tersebut nantinya akan memulai masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Namun, sebelum memasuki masa kampanye, kami selalu mensosialisasikan kepada Bacaleg terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) agar tidak menyalahi aturan,” tungkasnya. (un)