
KEPRINEWS – Salah satu komplotan pelaku pencurian uang sebesar Rp800 juta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Fablo Marpaung akhirnya berhasil di amankan polisi.
Diketahui, Fablo Marpaung menjadi tersangka pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Batam bersama komplotannya, ia kemudian kabur ke Tanjungpinang setelah melakukan aksinya.
Kedua rekannya terlebih dahulu tertangkap di Batam, sementara satu rekannya lagi telah ditangkap pihak kepolisian saat berada di Dompak beberapa waktu lalu.
Fablo akhirnya diringkus di Bintan oleh tim gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, dan unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bintan, AKPB Riky Iswoyo menjelaskan, bahwa pelaku sebelumnya sempat kabur dan menghilang di hutan Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Tim gabungan kemudian menangkap pelaku tersebut di Bintan, tepatnya di Kecamatan Sri Kuala Lobam saat pelaku sedang mengendarai kendaraan.
“Pelaku sudah terpantau di salah satu Alfamart Jalan Indunsuri mengendarai kendaraan, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKBP Riky, Senin (30/9/2024).
Kapolres Bintan menambahkan, bahwa keberhasilan ini berkat hasil kerja keras dan sinergitas antar seluruh jajaran Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, Polresta Barelang dan masyarakat.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung membawanya Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (un)