
KEPRINEWS – Lembaga KPK Provinsi Kepri meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, agar segera mengevaluasi investor/perusahaan yang menelantarkan tanah.
Atau yang menguasai lahan di daerah Bintan dan Tanjungpinang, namun tidak dimanfaatkan untuk aktivitas usaha sesuai peruntukan izin lahan yang ditetapkan.
Ketua L-KPK Kepri, Kennedy Sihombing, kepada keprinews, Rabu (1/5), menuturkan bahwa Legalitas kepemilikan atas tanah menjadi salah satu penyebab sengketa pertanahan yang sering terjadi.
Menghindari terjadi permasalahan sengketa lahan, konflik perebutan lahan, sertifikat berlapis atau tumpang tindi surat, Kennedy Sihombing, angkat bicara, memberikan masukan kepada seluruh perusahaan, pihak pemerintah agar dapat memperhatikan ketentuan UU untuk perusahaan yang menguasai suatu lahan, sesuai aturan.
“Kita seluruh masyarakat Indonesia harus patuh dengan aturan dan mendukung perusahaan yang jelas legalitasnya sah secara hukum. Artinya, pihak perusahaan tidak merugikan pihak pemerintah, itu adalah masukan ke negara dan otomatis untuk rakyat,” ucap Kennedy.
Yang harus digaris bawahi, bahwa pemberian hak dan izin pengelolaan lahan bagi perusahaan dalam bentuk HGB, HGU, Hak Pakai, Hak mengelola, ada aturan mainnya, ketentuan UU yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Instruksi UU aggraria, bagi perusahaan yang diberikan izin mengelola lahan, bahwa dalam waktu dua tahun, harus dibuktikan sesuai dengan peruntukannya minimal 25 persen dari luas lokasi yang diajukan ke pihak pemerintah. Apabila tidak ada pembangunan atau aktivitas perusahaan di lahan tersebut, sesuai peruntukannya, ini adalah suatu pelanggaran hukum, dimana Negara dirugikan oleh pihak perusahaan.
Apabila pihak perusahaan tidak memenuhi syarat melaksanakan sesuai dengan peruntukannya dalam waktu 2 tahun dengan capaian 25 persen dari usahanya yang , berarti pihak perusahaan sudah melanggar dari aturan aggraria Nomor 5 tahun 1960 pasal 27, pasal 34, pasal 40, dan wajib cabut izinya, sehingga status lahan tidak terikat pada perusahaan pengelola.
Instruksi UU Pokok Agraria, bahwa HGB, HGU yang diberikan ke perusahaan dapat dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktu berakhir, apabila dicabut berdasarkan undang-undang ditetapkan sebagai tanah telantar, ditetapkan sebagai tanah musnah atau perjanjian pemanfaatan tanah tidak dilakukan oleh hak penglolaan, pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. (red)