KEPRINEWS – Gubernur H. Ansar Ahmad terus menggesa penyaluran bantuan sosial Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19. Mengawali hari Senin (30/8) pagi dengan memimpin rapat percepatannya didasari masih rendahnya realisasi karena proses yang terlalu lama sampai bantuan diterima masyarakat.
“Kita harus mencari cara bagaimana bantuan dapat tersalurkan dengan cepat. Saya minta maksimal 3 hari sejak data diterima bantuan dapat ditransfer. Sehingga bantuan dapat bermanfaat bagi penerima dalam masa terkonfirmasi covid-19,” ucap Ansar di ruang kerjanya.
Rapat ini dihadiri oleh Pj. Sekdaprov Lamidi, Jubir Satgas Covid 19 Tjetjep Yudiana, Kadis Kesehatan M. Bisri, Kadis Sosial Doli Boniara, Kabiro Pembangunan Aries Fhariandi, Kepala Sekretariat Satgas Covid 19 M. Darwin, Waka Sekretariat Satgas Covid 19 Hasyim Asyari, Tim Data Dinas Kesehatan, dan Tim Data Dinas Sosial.
Gubernur Ansar menekankan bahwa salah satu penyebab tingginya tingkat kematian pasien covid 19 adalah tingkat stres yang tinggi.
“Di dalam masa isolasi, pasien akan merasa tenang dengan terjaminnya keluarga yang ditinggalkan dengan bantuan ini, untuk itu penting agar bantuan dapat cepat tersalurkan,” ujar Ansar
Untuk itu Ansar meminta tim membahas secara rinci teknis penyaluran tercepat yang dapat dilakukan. Termasuk bagaimana dana dapat tetap ditransfer jika data masuk di penghujung minggu. Masalah lain dalam penyaluran bansos ini adalah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program ini.
“Kita harus menggunakan semua paltform media yang dapat menyampaikan informasi ini sampai ke seluruh masyakarat Kepri. Sehingga masyarakat sadar bahwa Pemprov tetap hadir di tengah-tengah kondisi sulit masyarakat ini,” pungkas gubernur.
Sementara itu Sekda Lamidi menyarankan agar di tim ditunjuk koordinator langsung. Juga penanggung jawab per 2 Kabupaten Kota se Kepri.
“Kemudian data yang masuk dari Dinkes setiap malam, 2 hari maksimal sudah dilengkapi dengan data berupa nomor telepon, alamat, serta surat pernyataan terkonfirmasi,” ujarnya. (*)