
KEPRINEWS – Plh Karo Humas dan Protokoler Pemprov Kepri, Hasan, kepada KepriNews.co, baru-baru ini, menyampaikan terkait pelaksanaan agenda Muswil II BKMT diundar waktu pelaksanaannya, sampai selesainya penerapam PPKM dengan waktu yang ditentukan.
Dalam hal ini, dikatakan Hasan, bahwa kegiatan pelaksanaan Muswil II itu bukan dibubarkan. Dimana, waktu agenda Muswilnya ditunda disesuaikan dengan kondisi daerah. Waktu pelaksanaan Muswil bertabrakan dengan penerapan PPKM bukan karena disengajakan, namun dalam undangan itu disebarkan pada tanggal 1 Juli.
Sementara pemberlakukan PPKM darurat sesuai instruksi Presiden Jokowi dimulai dari tanggal 03 Juli sampai 20 Juli 2021. “Ada selisi waktu yang tidak diketahui sehingga pelaksanaannya tertunda,” singkatnya.
Ditambahkan Hasan, bahwa pemberlakuan PPKM darurat, selain Jawa dan Bali, Tanjungpinang termasuk wilayah yang diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan sejumlah teknis penerapannya yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Implementasi penerapannya yang diperketat, lanjut Hasan, mulai dari kegiatan perkantoran/tempat kerja, kegiatan belajar mengajar (KBM), Kegiatan sektor esensial, kegiatan restoran, Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan,Kegiatan konstruksi, Kegiatan ibadah, Kegiatan di area publik, Transportasi umum.
Termasuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dinyatakan untuk wilayah zona merah harus ditutup sementara sampai dinyatakan aman. (Red01)