KEPRINEWS – KCS TV atau Kepri Cyber School TV diketahui salah satu stasiun televisi regional yang berpusat di Kota Tanjungpinang. KCS TV merupakan salah satu stasiun televisi lokal jejaring TV Edukasi, dengan jangkauan siaran sudah mencakup area Pulau Bintan dan Batam.
Informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa izin penyiaran KCS Kepri telah dicabut tertuang lewat Keputusan Menteri Kominfo RI No 100 tahun 2021 tertanggal 16 Maret 2021.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Kepri, Henky Mohari kepada KepriNews.co Rabu (07/07/2021) via seluler membenarkan pencabutan izin tersebut dari Kominfo RI yang tembusannya telah diterima oleh KPID Kepri.
Setelah dikonfirmasi KepriNews.co baru-baru ini ke Kepala BTIKP, Sumantri Ardi, mengatakan, bahwa terkait izin frekuwensi, sejak 2018 sudah dicabut, sebab towernya tumbang. Jadi dari kepala BTIKP lama tidak dibayar pajaknya.
Terkait IPP menurut Sumantri, Kementrian Kominfo berselisih paham, dianggap KCS Kepri tidak membayar pajak. Pada hal tiap tahun KCS membayar pajak. Hanya tahun ini yang tertunda karena anggaran terpisah di triwulan 1, 2 dan 3.
Karena itu, pihak KCS disuruh membuat surat keberatan ke Kementerian Kominfo. Itu yang menjadi kekeliruan sehingga pihak KCS disuruh membuat surat keberatan. Intinya, pajak IPP tiap tahun dibayar. Walaupun demikian, tidak ada masalah dalam hal ini, sebab sekarang juga tidak mengunakan IPP dan ISR tapi otomatis akan berubah ke TV Digital.
Ditambahkan, belum lama ini KCS sudah kerjasama dengan TVRI di Kijang, namun KCS harus menyediakan alat. Karena pemberitahuannya secara mendadak, jadi penyediaan alat tersebut tertunda sampai pengajuan anggaran di APBDP.
“Dikarenakan kita LPPL jadi tidak masalah, akhir tahun langsung berubah ke digital. Itu sudah dijawab Kementerian Kominfo. Tak ade masalah karena memang kebetulan UU penyiaran berubah, jadi sekalian berubah ke digital. Kalau sudah selesai MoU sewa TVRI di Kijang langsung berubah, tidak perlu lagi ada ISR atau IPP,” tuturnya.
Singkat cerita lanjut Mantri, bila memang ada keberatan, LPPL KCS bisa mengirimkan surat keberatan pencabutan disertai dengan alasannya. Terkait ISR akan segera diselesaikan. Apabila terkendala ISR bisa saja migrasi ke televisi digital yang tidak memerlukan ISR.
Yang dimaksudkan ini, itu zaman kepala yang lama ISR-nya tidak dibayar disebabkan tiangnya tumbang. Dan masalah IPP, KCS akan bayar pajaknya tahun ini secepatnya, sebab biasanya TV Kepri baru membayar pada bulan Juni.
“Tiap tahun kita bayar IPP-nya. Sekarang siaran kita masih analog, nah sesuai dengan peraturan menteri Kominfo, seluruh TV harus beralih ke digital. Kalau pakai indihome nah itu sudah sistim digital. IPP tetap, yang tidak diperlukan lagi itu ISR. Pasalnya ISR ini gelombang radio, nah TV Kepri kan pakai UHF. Kalau sudah pakai digital tidak ada lagi UHF-nya,” pungkasnya.
Singkat cerita, KCS Kepri masih boleh bersiaran, karena perubahan ISR menjadi digital. ISR juga tidak ada lagi sebenarnya di seluruh Indonesia, sebab siaran TV sudah harus beralih ke digital. (01)