Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor: 300/SET-COVID-19/V/5/2021 tentang peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam rangka mempercepat pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Karimun, terkesan dimandulkan oleh stakeholder terkait, pihak-pihak yang bertugas dalam hal ini, alasannya?
KARIMUN – Melihat peningkatan kasus Covid-19 di Karimun yang signifikan, cara efektif mengantisipasi jumlah yang terus bertambah, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan surat edaran.
Namun disayangkan, tidak terlihat oleh tim penanganan covid melakukan tugasnya di berbagai tempat keramaian masyarakat, seperti pada aktivitas Hotel Satria di fasilitas karaoke, diskotik, tempat bermain judi (gelper) yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal ini dikatakan sejumlah Warga Karimun, salah satunya Khasim (37) kepada KepriNews Selasa (25/05/2021). Dikatakan Khasim, ungkapan masyarakat lewat media sosial facebook, mempertanyakan tindakan dan janji sanksi oleh Bupati Karimun bagi pelaku usaha yang sama sekali tidak mengindahkannya.
“Kami mau melihat janji bupati yang mengatakan akan memberikan sanksi atau akan menutup tempat usaha bagi usaha yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan virus corona agar ditepati. Sebab bila hal itu hanya sebagai gertakan aja, ke depan akan jauh lebih banyak dan bandel tidak menghiraukan anjuran pemerintah untuk kebaikan bersama, bagi pelaku usaha mereka nantinya hanya mermikirkan keuntungan tidak untuk keselamatan atau kesehatan warga,” pungkasnya.
Disebutkan Khasim, untuk apa SE dikeluarkan dan tim penanganan Covid tutup mata di salah satu tempat keramaian aktivitas Hotel Satria? Sangat jelas kebijakan pemerintah lewat SE tidak dihiraukan oleh Hotel Satria, pada hal pengunjung hotel tersebut selalu ramai, tapi dibiasakan dengan tidak pentingnya prokes.
“Untuk apa pemerintah berkoar-koar, pasang spanduk, lewat pemberitaan, bahkan mengeluarkan surat edaran sebagai upaya pencegahan, namun hanya sebatas slogan, tidak serius memasyarakatkan kebijakan terserbut dalam artian melakukan tindakan nyata atau sanksi bagi yang tidak menghiraukannya. Herannya lagi, kata bupati pada salah satu media online akan menutup, memberi sanksi bagi pelaku usaha yang tetap membuka aktivitas usahanya pada waktu yang ditentukan ditutup sementara,” tuturya.
Secara stakeholder tim/petugas penanganan penyebaran covid-19, dinilai mandul. Implementasi SE bupati yang seharusnya diteruskan oleh pihak-pihak terkait secara tindakan di lapangan, faktanya, dibiarkan kerumunan atau keramaian tanpa Prokes terus terjadi di aktivitas Satria? (TIM)