Pengelolaan penyelenggara fasilitas perparkiran merupakan bentuk pelayanan publik yang harus dilakukan dengan baik sesuai aturan. Fungsi aturan dan kepastian hukum tata kelola perparkiran harus jelas dan ditegakan oleh Pemko Tanjungpinang. Agar pelayanan fasilitas parkir terhindar dari cara ilegal kepada masyarakat.
– Tindakan Preventif & Represif Terhadap Pungli Perparkiran Harus Ditingkatkan Pemko
– Pungutan Liar Perparkiran Ilegal Adalah Tindakan Pidana
KEPRINEWS – Salah satu dilema Kota Tanjungpinang yang menjadi persoalan yaitu masalah pengelolaan parkir ilegal dengan tarif yang tidak sesuai. Terkadang juru parkir ilegal melaksanakan tugasnya secara semi pemaksaan, hingga kenyamanan masyarakat pemilik kendaraan terganggu.
Hal ini dikatakan oleh Wanti (30) salah satu warga Tanjungpinang yang berdomisili di Batu 9 kepada KepriNews.co Sabtu (19/12/2020). Diungkapkannya, kemarin sempat viral pungutan liar parkir di Rimba Jaya yang mungkin tidak ditindak secara hukum. Akhirnya, bermunculan lagi hal yang serupa di kawasan Pantai Tanjung Siambang Dompak.
Tarif yang dibebankan kepada masyarakat pemilik kendaraan ketika masuk di area pantai tersebut, dipatok dengan harga mobil Rp4 ribu dan motor Rp2 ribu.
“Kami sempat adu mulut mungkin karena hanya membayar Rp2 ribu. Ternyata harus membayar Rp4 ribu. Kami minta karcisnya, dijawab tidak punya karcis. Jadi harga perparkiran itu hanya keputusan sepihak. Saat ditanya pembayaran ini untuk apa, dijawab penjaga pos juru parkir, itu adalah biaya parkir,” cetusnya.
Tindakan Preventif & Represif Terhadap Pungli Perparkiran Harus Ditingkatkan Pemko
Dipaparkan Wanti, dalam satu hari diprediksi puluhan atau ratusan motor dan mobil yang masuk keluar di area pantai ini, jelas terjadi juga puluhan atau ratusan kali transaksi pembayaran parkir. Coba hal ini dilakukan dengan benar, akan menjadi Retribusi.
Pasal 1 ayat (28) UU Nomor 34 tahun 2000, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah dijalankan oleh individu/kelompok atau badan yang lainnya.
Sesuai aturan UU dan Perda Tanjungpinang untuk tata kelolala parkir yang benar, setiap juru parkir berkewajiban untuk menyerahkan karcis parkir yang masih berlaku kepada pengguna jasa, dan menerima pembayaran retribusi atau sewa parkir sesuai dengan tarif parkir yang ditetapkan oleh pemerintah.
Retribusi perparkiran yang berbasis pada pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, wajib Pemko mampu mengoptimalkan dan mengelola retribusi parkir dengan meningkatkan pelayanan parkir, memberantas pungutan parkir ilegal, pengawasan secara kontinu pada tiap-tiap lokasi parkir wilayah Tanjungpinang. Agar permasalahan ini berjalan sesuai ekspektasi bersama.
Artinya, fungsi peraturan dan kepastian hukum merupakan asas penting dalam pemberantasan Pungli yang terjadi. Perda Tanjungpinang sudah jelas diatur untuk penyelenggara parkir (Pasal 5-red) yang tidak memiliki izin dari Pemda, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Tarif Sekali Parkir
-Bermotor roda lebih dari 4 (empat) Rp2.500.
-Bermotor roda 4 (empat) Rp2.000.
-Bermotor roda 2 (dua) Rp1.000.
Pungutan Liar Perparkiran Ilegal Adalah Tindakan Pidana
Senada dengan itu, aktivis muda M Karim Warga Batu 5 Tanjungpinang kepada KepriNews.co tadi sore, ditambahkan, kalau ada tindakan juru parkir secara paksa meminta harus bayar (tanpa karcis-red) sehingga warga pemilik kendaraan merasa terganggu, hal ini dapat dilakukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam KUHP 368 ayat I dibunyikan ‘barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun’.
Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) diartikan jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, termasuk kawasan yang tidak ditetapkan pemerintah sebagai wilayah retribusi parkir, itu tidak dibenarkan untuk penagihan perparkiran. Petugas parkir harus didasarkan dengan izin menyelenggarakan parkir. Apabila tidak berizin, maka itu adalah Pungli yang konotasinya melakukan tindakan pidana pelanggaran hukum.
Untuk memastikan apakah pengelola parkir di area Pantai Tanjung Siambang melakukan Pungli parkir, KepriNews.co mempertanyakan hal ini kepada pihak Dinas Perhubungan Tanjungpinang. Dari pihak Dishub mengatakan, bahwa sampai hari ini, pihak Dishub tidak pernah memberikan izin perparkiran di kawasan itu. (Redaksi01)