Kendala utama penegakan hukum pada perkara korupsi adalah lemahnya penerapan hukum
sebagai implikasi rendahnya integritas moral penegak hukum yang tidak konsisten dengan kaidah UUD 1945.
KEPRINEWS – Melalui pemberitaan KepriNews.co bagian I yang berjudul “Kapan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang Disidangkan” mendapat tanggapan dan sorotan tajam publik.
Hal ini terlihat dari sejumlah masukan ke redaksi via whatsapp, chattingan medsos dan via seluluer yang mempertanyakan serta memberikan masukan seputar perkara penggelapan pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dengan nilai pengelapan pajak berjumlah Rp1,3 miliar.
Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Jay Selasa (14/07/2020) kepada KepriNews.co, menanggapi proses dan tahapan hukum yang sudah ada titik terang, mulai dari awal perkara dugaan pelaku dan jumlah kerugian sudah ada. Seharusnya tahapan proses hukum ini tidak berlarut-larut memakan waktu yang lama.
Sebelumnya pada hari Sabtu (26/10/2019), keterangan yang mencuat pertama dari sejumlah pegawai di BP2RD, termasuk keterangan Kepala BP2RD Riany kepada wartawan, dikatakan masih mempertanyakan, jumlah kerugian negara atas dugaan penggelapan yang dilakukan oknum kabid di bagian aset. Selain itu isu yang berkembang juga dikatakan hal ini diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Bidang di BP2RD.
Proses penyelidikan dugaan penggelapan pajak terus berlanjut dengan dilakukan pemeriksaan terhadapat sejumlah saksi yang berkaitan dengan pajak BPHTB oleh Kejari. Bahkan pada tanggal 29 Oktober 2019, Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kepada Kepala Inspektorat Tengku Dahlan, terkait dugaan penggelapan pajak tersebut.
Dan pada saat gencar-gencarnya Kejari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky sempat mengatakan kepada wartawan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang mengarah ke perbuatan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di Pemko Tanjungpinang.
Berdasarkan pasal 1 angka 7 jo pasal 137 KUHAP, setelah penuntut umum menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses penuntutan, maka tindakan selanjutnya ialah mempersiapkan pelimpahkan perkara tersebut ke pengadilan yang berwenang. Dimana pelaksanaan proses perkara dugaan penggelapan pajak sudah menjadi perhatian masyarakat.
“Berkas perkara yang sudah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera dilimpahkan. Supaya impian publik tentang penegakan hukum sesuai harapan. Penggelapan pajak yang terjadi nilainya cukup fantastik yaitu Rp1,3 miliar. Belum lagi kalau ditelusuri di tahun-tahun sebelum ada kemungkinan indikasi penggelapan pajak juga yang mungkin terjadi,” pungkasnya.
Waktu Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
Dalam penjelasan hukumonline.com dijelaskan, contoh waktu pelimpahan perkara ke pengadilan, tindak pidana di bidang korupsi, dimana penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri. Hal ini Sesuai Pasal 52 ayat [1] UU nomor 30 Tahun 2002.
Pengalihan perkara ke pengadilan ini dilakukan setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Kemudian, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan (lihat Pasal 139 KUHAP).
Dan dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan tersebut dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (lihat Pasal 140 ayat [1] KUHAP).
Apakah alasan Kejari Tanjungpinang belum melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan? Nantikan edisi selanjutnya tanggapan pihak Kejari dan sejumlah instansi yang berkompeten dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan pajak. B E R S A M B U N G (TIM)