KEPRINEWS – Unggahan pencemaran nama baik, berulang kali, dengan menggunakan akun bodong, viral di sejumlah grup facebook, menjelek-jelekan individu dan salah satu instansi vertikan Lapas di Tanjungpinang.
Yogi Herliansyah Adisyaputra sebagai Kasubsi Keamanan Lapas Tanjungpinang, menjadi korban pencemaran nama baik, kepada keprinews.co, Senin (16/12), menepis apa yang tertulis di akun facebook (bodong) orang yang tak dikenal. Unggahan itu viral dan sangat merugikan dirinya dan instansi Lapas yang harus diertanggungjawabkan.
Berawal pada hari Sabtu (14/12), akun Bernama Riko Galay mengunggah di sejumlah grup FB, tertulis “Ini pegawai lapas umum tanjungpinang yg masuki narkoba di dalam lapas ini kenyataan sedangkan yg gk berduit main HP ditangkap lalu dipukuli oleh pegawai lapas yg Namanya Yogi buat bapak kalapas dan bapak kanwil tolong tindak lanjut kan pegawai yang Namanya Yogi bagian kantip”.
Dikatakan Yogi, unggahan dengan bahasa mengvonis mendahului keputusan pengadilan, menggunakan foto yang tidak diburam, dengan isi tulisan yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan isu bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, akan segera dilaporkan polisi.
“Beberapa bulan ini tidak ada complain napi, dan saya rasa tidak ada masalah, tiba-tiba ada postingan yang menggunakan foto saya saat menyerahkan baju baru ke WBP. Bagi saya ini merupakan kejahatan cyber, jelas melanggar aturan dan etika bermedsos yang tidak diperbolehkan hukum untuk diakses ke grup Medsos,” ucapnya.
Lanjutnya, kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat melalui media sosial sah-sah saja, tapi yang ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik.
“Bukan untuk menjadi wadah sesuka hatinya menulis seenak menjastis orang dan instansi. Kalau dia merasa dirugikan silahkan laporkan saya, ikuti prosedur hukum. Jadi jadi hakim sendiri di media sosial yang belum tentu kebenarannya. Apa yang ditulis itu saya bantah. Orang itu harus buktikan kalua lah unggahan itu benar. Kalau tak bisa buktikan saya akan bawa ke rana hukum,” pungkasnya.
Dalam bermedsos setiap warga harus mendapatkan jaminan rasa aman, berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual, atau dalam bentuk apapun yang diunggah.
“Kita harus tahu, setiap pengguna jejaring sosial ketika masuk ke grup FB, harus ada standar pencegahan. Ketika itu merupakan kejahatan cyber atau unggahan yang melanggar UU ITE, admin grup wajib batasi,” terangnya.
UU ITE telah memberikan petunjuk dan larangan yang tidak boleh dilakukan yang berfungsi menjerat pelaku tindak pidana, berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi (Cyber Crime).
Singkat cerita, semua kegiatan penghinaan, berita bohong yang timbul akibat konten yang tak bertanggungjawab dengan perilaku penggunanya yang suka mencela orang lain secara brutal, menimbulkan komentar yang ikut menyerang, memberikan rasa tidak nyaman bagi pengguna lainnya, terlebih menyerang kehormatan seseorang, wajib ditindak. (ris)