KEPRINEWS – Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Sei Lekop pada Jumat lalu (22/11/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas IPTU Prasojo membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan, berdasarkan laporan polisi yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Tak butuh waktu lama, Unit PPA Satreskrim sigap berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam.
Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban).
Hal itu, diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui whatsapp video call.
Kronologisnya, bermula saat korban pulang pada Jumat sore tnggal 22 November dari mengaji. Kemudian bertemu dengan pelaku dan pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Korban dibawa ke dalam kamar dan pelaku menjalankan aksi bejatnya. Korban diimingi akan diberikan uang sebesar Rp7000 kepada korban.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (un)