KEPRINEWS – Jumlah kasus korupsi tingkat desa, dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan secara signifikan, yang melibatkan kepala desa dan para eksekutif desa. Dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan sejak tahun 2021 terdapat 154 kasus korupsi di sektor desa.
Tahun 2022, terjadi kenaikan jumlah kasus korupsi berjumlah 155 kasus dan 252 tersangka. Di 2023, jumlah kasus naik, capai 187 kasus korupsi.
Kasus korupsi di tingkat desa seperti fenomena gunung es, patut diduga masih banyak lagi yang belum terungkap, tidak menutup kemungkinan, termasuk di wilayah Lingga.
Aktivis muda Lingga, Muhid, Sabtu (7/9), kepada keprinews.co, kembali menyoroti efektifitas alokasi dana desa (ADD) di Desa Kelumu, Merawang dan Rejai di Lingga.
Di mana, realisasi ADD di 3 desa tersebut terindikasi tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan. Tujuan mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi, dan kemajuan desa tidak tercapai.
“Kami menilai pengawasan penggunaan ADD dari tingkat kecamatan, dinas, Inspektorat dan instansi lainnya dinilai mandul. Reaksi publik via media online, media sosial yang menyoroti penyerapan ADD terus meroket. Walaupun sejumlah warga di 3 desa itu segan dan tak mau frontal untuk menyuarakan penggunaan ADD. Namun mereka gunakan suara orang lain, seperti aktivis, LSM mewakili masyarakat hati masyarakat,” ungkapnya.
Pengawasan yang terintegrasi, efektif dan efisien, monitoring, kontrol pada perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban ADD, sepertinya tidak berjalan baik oleh aparat pengawas daerah.
Penuturan Muhid bersama rekan-rekannya, ADD di 3 desa tersebut, membutuhkan perhatian serius penanganan hukum. Dugaan penyelewengan anggaran miliaran rupiah alokasi dana yang tidak berdampak dan memiliki manfaat sesuai peruntukannya, wajib ditelusuri, ditindaklanjuti penegak hukum.
“Kami menilai aparat hukum dan tim pengawas daerah pada realisasi ADD Desa Kelumu, Merawang dan Rejai tidak berjalan dan menyentuh sejumlah dugaan penyalagunaan anggaran. Kami minta pihak penegak hukum agar dapat bertindak , ungkap pelaksanaan kegiatannya, bila ditemukan pelanggaran, ditindak pelakunya sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, menanggapi masalah ini, menyebutkan, keberadaan alokasi dana desa, harus mendapatkan perhatian dan penegakan hukum yang serius dari APH.
Buktikan komitmen kejaksaan untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan UU nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Seperti pernyataan Jamintel Kejagung di sejumlah media online belum lama ini, menegaskan peran kejaksaan memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan atas keuangan dana desa.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas MoU antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT, dalam pencegahan penyimpangan dana desa, upaya asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa tepat sasaran.
Lanjut Lanny, dirinya mendukung penuh peran kejaksaan untuk mengawal 3 desa tersebut, memastikan tidak ada pelanggaran hukum pada pengalokasian dana desa.
Ia berharap kejaksaan dapat menjawab dan membuktikan ke publik tindak lanjutnya mengenai penerimaan alokasi dana dari Desa Kelamu sebesar Rp1.653.142.622. Dèsa Merawang Rp1.551.825.451 dan Desa Rejai Rp1,9 miliar.
Pertanyaannya, dengan anggaran tersebut, sudah sejauh mana pencapaian program prioritas desa. Apa manfaat dan dampak yang dihasilkan dari realisasi ADD. Apakah penyerapan anggaran ini sudah sesuai peruntukan dan RKPDes.
“APH periksa penatausahaan, bukti pertanggungjawaban, kepatuhan penyampaian laporan, termasuk uang masuk dan keluar di rekening kas desa. Agar bisa dipastikan ADD yang dijalankan sudah sesuai aturan atau tidak,” pungkasnya.
Kepala Desa Kelumu Ismet, kepada keprinews.co, Sabtu (7/9) mengatakan mengenai penggunaan ADD tahun 2023, apabila APH datang ke Desa Kelamu, ia akan mengajak APH meninjau pembangunan jalan yang telah dikerjakan.
“Kalau APH datang, saya ajak tinjau langsung ke lokasi dan saya tunjuk dana desa yang saya buat atas jalan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (2/9), Ismet menyebutkan nanti dirinya akan minta bendahara desa rincian pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan bersumber dari dana desa.
“Saya sudah lakukan yang terbaik, melakukan apa yang masyarakat inginkan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Merawang dan Rejai belum dapat dikonfirmasi. Dikonfirmasi melalui seluler, nomor HP yang diterima wartawan belum dapat tersambung. (red)